Tepergok curi aki, pelaku kabur & sempat kejar-kejaran dengan polisi
Merdeka.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Kota Padang menangkap RD (19) lantaran mencuri aki alat berat di area tambang Karang Putih milik PT Semen Padang pada Kamis (15/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan tersangka. Sayangnya tiga rekan tersangka berhasil melarikan diri," kata Kepala Polsek Lubuk Kilangan Kompol Aswarman di Padang, Jumat (16/10), seperti dilansir dari Antara.
Tersangka RD adalah warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, sedangkan rekannya yang melarikan diri berinisial B (23), H (25) dan AR (21) semuanya warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dia mengatakan tertangkapnya RD berawal dari laporan Satpam tambang yang memergoki tersangka sedang melancarkan aksinya.
"Saat dipergoki tiga tersangka berhasil kabur dan meninggalkan dua unit aki yang telah dibongkar," katanya.
Tiga rekan tersangka yang melarikan diri kini masuk ke dalam Daftar Pencarian orang (DPO). "Kami sudah menyebarkan intel untuk mengintai keberadaan mereka," ujar Aswarman.
Setelah diperiksa, RD mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi pencurian itu karena diajak oleh AR.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaPeristiwanya itu terjadi di Jalan Pahlawan Revolusi Rt 003/002, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaKabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar melepaskan tembakan terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari dari jarak dekat.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaCalon korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaMaling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca Selengkapnya