Tepergok Ingin Cabuli Anak Keterbelakangan Mental, Petani di Muratara Ditangkap
Merdeka.com - Tepergok hendak mencabuli anak di bawah umur keterbelakangan mental, seorang petani bernama M Jemi (40) ditangkap polisi. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat bertemu dengan korban, ES (14), yang sedang mandi tak jauh dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (18/3) pagi. Korban mendekati pelaku setelah dipanggil.
Pelaku lantas membawa korban ke semak-semak dan melepas pakaiannya dan korban. Begitu hendak melakukan pencabulan, pelaku dipergoki warga. Spontan, pelaku langsung mengenakan pakaian dan kabur.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Tak terima, keluarga melapor ke polisi dengan bukti lapor nomor L/B-10/III/2020/Sumsel/Res Muratara/Sek.KRDP. Selang beberapa jam, pelaku diserahkan warga ke kepala desa setempat dan akhirnya digiring ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku berstatus suami orang dan telah memiliki anak. Dia mengakui perbuatannya dan berdalih khilaf.
"Tersangka dipergoki warga hendak mencabuli anak di semak-semak. Ketika kami meluncur, dia telah diamankan di rumah kades," ungkap Rahmat, Kamis (19/3).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan tersangka.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca Selengkapnya