Tepergok Mencuri Getah Karet, Temon Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Tepergok mencuri sekeping getah karet, Temon (22) nyaris dihajar massa. Warga memilih langsung menyerahkannya ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
Pelaku yang tinggal di Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu mencuri sekeping getah karet seberat 40 kilogram milik warga Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Jumat (1/5) malam.
Saat menuju pulang, pelaku dicegat warga yang curiga ada karet di belakang motornya. Pelaku ngotot getah itu miliknya tetapi warga yakin hasil tindak kejahatan sehingga digiring ke kantor polisi.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dia nyaris dihajar massa karena kesal atas ulahnya. Polisi menenangkan dan pelaku langsung diinterogasi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengatakan, tersangka mencuri sekeping getah karet milik korban yang disimpan di belakang rumah. Beruntung dicegat warga sehingga aksi kejahatannya tak sepenuhnya berhasil.
"Tersangka mengakui mencuri ketika diinterogasi petugas. Dia beraksi sendirian karena terdesak ekonomi," ungkap Suhendro, Senin (4/5).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan barang bukti sekeping getah karet dan sepeda motor tanpa nomor polisi. Kasusnya ditangani Polsek Muara Kelingi karena masuk dalam wilayah hukumnya.
"Warga diminta terus waspada dan melapor ke petugas jika mencurigai seseorang, tetapi tidak melakukan hal-hal melanggar hukum," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaBegitu pulang, dia terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang hilang.
Baca SelengkapnyaNamun maling tersebut justru tidak lari. Bahkan sempat mengajak "tos" dengan korbannya.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaAksi kejahatan itu bukan dipergoki warga biasa. Melainkan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian dilakukan seorang pria yang hendak mengambil besi pengaman jalan raya. Perbuatan ini dipergoki oleh penduduk yang berani menegurnya.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPerburuan Toto Kapten tidak mudah karena sangat licin dari kejaran aparat.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPeristiwanya itu terjadi di Jalan Pahlawan Revolusi Rt 003/002, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Baca Selengkapnya