Tepergok Mencuri, JI Malah Setubuhi Pemilik Rumah Saat Suami Korban Tidur di Kamar
Merdeka.com - JI alias Ongko (49) harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di bawah pengaruh alkohol, dia menyatroni rumah warga untuk mencuri. Sialnya, saat pemilik rumah memergoki aksi JI malah dijadikan sasaran untuk melampiaskan napsu bejatnya.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Hamadi, Jayapura pada Rabu (8/9). Malam itu, SEP dan suaminya sedang tertidur pula.
Dia mendadak tersadar karena curiga ada hal tak beres di rumahnya. SEP membuka pintu. JI yang saat itu hendak kabur kaget.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
"Saat korban sempat membuka pintu membuat pelaku kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, dalam keterangannya, Jumat (10/9).
JI kemudian mendorong tubuh SEP, dilanjutkan dengan memukul bagian mata, pipi dan dadanya.
"Sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri," sambung Kamal.
JI kemudian menuju kamar SEP yang saat itu masih ada suami korban tertidur pulas. Dia mengunci pintu.
Setelah itu, JI kembali mendekati korban yang terduduk di ruang tamu. SEP kemudian dijadikan sasaran pelampiasan napsu pelaku.
"Usai melakukannya pelaku langsung menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah rumah korban," jelasnya.
JI kemudian kabur dengan membawa barang-barang korban seperti dua cincin emas, satu kalung dan dua ponsel.
"Di mana keesokan harinya pelaku menjual barang yang dicurinya lalu melarikan diri ke Distrik Senggi, Kabupaten Keerom," ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, suami korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Jayapura Kota untuk membuat Laporan Polisi.
"Mendapati laporan tersebut kemudian tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil di tangkap di Arso Swakarsa Kabupaten Keerom," ungkapnya.
"Pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas ke bagian kaki pelaku," sambungnya.
Kamal menyebut, saat melakukan aksinya JI dalam pengaruh minuman keras (Miras).
"Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaJasad korban dibuang ke jurang setelah diperkosa pelaku.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaKronologinya berawal dari permintaan warga untuk mengecek keadaan rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya tak berdaya usai pelaku menusuk leher bagian kiri dan mengenai nadi.
Baca Selengkapnya