Tepergok merampok, 2 pelajar di OKU nyaris tewas dihajar massa
Merdeka.com - Tepergok merampok, dua pelajar SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, nyaris tewas dihajar massa. Mereka terancam sanksi pidana sembilan tahun penjara karena ulahnya.
Kedua pelaku berinisial TW (16), warga Desa Kecamatan Buay Madang Timur, dan AR (16), warga Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang II. Keduanya beraksi saat pemotor Yanasha Ade Bella (21) melintas di Jalan Agus Salim, Baturaja, OKU, Minggu (6/5) malam.
Pelaku yang sudah mengintai langsung memepet korban. Satu pelaku menarik tas korban dan memotong talinya dengan pisau jenis karter. Korban tak bisa berbuat apa-apa karena mendapat ancaman pembunuhan oleh pelaku.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Warga yang sempat melihat kejadian itu langsung mengejar kedua pelaku. Keduanya ditangkap warga dalam pelariannya di Desa Pusar. Massa yang emosi langsung menghajar keduanya hingga babak belur.
Tak lama kemudian, polisi datang ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Mereka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan sebelum akhirnya digiring ke kantor polisi.
Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian mengatakan, warga juga sempat membakar sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi. Hanya saja, emosi dapat diredam setelah petugas menjanjikan akanmemberikan hukuman setimpal kepada keduanya.
"Kedua pelaku masih berstatus pelajar. Mereka kedapatan merampok pemotor wanita di malam hari, kondisinya babak belur karena digebuki warga," ungkap Alex, Senin (7/5).
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak kejahatan lain. Sebab, bisa saja mereka sudah kerap melakukan aksi itu.
"Masih sidik. Untuk sementara kedua tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaDua pelajar SMA di Kota Bogor dibacok oleh pelajar dari sekolahan lain.
Baca SelengkapnyaBentrokan dua kelompok warga di di Kompleks Perumahan Pemda, Maluku Tenggara menyebabkan satu pelajar tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaPelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca Selengkapnya