Tepergok mesum, dua muda-mudi di Bener Meriah dihukum cambuk
Merdeka.com - Dua warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, terbukti secara sah melakukan pelanggaran syariat Islam lantaran berkhalwat atau berbuat mesum. Akibatnya, keduanya mesti menjalani hukuman cambuk.
Sepasang pelaku khalwat itu adalah Satrio Guntari bin Suwondo dan Saidatul Husna binti Samsul Alam. Keduanya harus menjalani hukuman cambuk sebanyak enam kali.
Eksekusi hukuman cambuk kedua pelaku mesum dilaksanakan setelah salat Jumat pukul 14.00 WIB di Mesjid Al-Amin Pante Raya, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Saat pelaku Saidatul naik ke atas panggung ketika hendak dieksekusi, masyarakat langsung bersorak.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
Terpidana Satrio tinggal di Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Bener Meriah. Sementara Saidatul Husnah adalah warga Kampung Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca SH sebelum eksekusi cambuk mengatakan, selama dirinya menjabat sudah tiga kali terlaksana hukuman cambuk.
"Kedua terdakwa seharusnya dihukum cambuk sebanyak tujuh kali, karena pasangan khalwat tersebut telah menjalani hukuman kurungan selama 30 hari. Maka hukuman cambuk dikurangi satu kali, sehingga mereka hanya menerima hukuman cambuk sebanyak enam kali," kata Bambang, seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/4).
Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah, Nasri Lisma mengatakan, pelaku khalwat setelah menjalani hukuman cambuk dibebaskan dan bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Menurut dia, pelaku khalwat itu bila menjalani hukuman kurungan akan membutuhkan waktu lama, tapi bila menjalani hukuman cambuk setelah selesai tidak akan ditahan.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah Tgk Almujani mengatakan, hukuman cambuk disaksikan langsung oleh ratusan masyarakat di depan umum ini adalah suatu pembelajaran bagi semua lapisan.
"Bagaimana kalau yang dicambuk itu anak kita, cucu kita. oleh karena itu diharapkan ini cambuk yang terakhir di Bener Meriah," kata Almujani. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemudi langsung tancap gas saat ketahuan petugas keamanan
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus dua remaja putri yang viral duel menggunakan senjata tajam di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Palembang.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaWarga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digegerkan pasangan pria mesum sesama jenis
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaViral video dua orang pemuda mabuk mabuk mengadang bus berakhir dihajar massa.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya