Tepergok mesum, pasangan selingkuh di Jembrana nyaris diarak
Merdeka.com - Apes bagi pasangan Ahmad dan Lina, niat mau melampiaskan hasrat rindu dan birahi, mereka malah harus berurusan dengan hukum adat. Mereka dihukum oleh masyarakat desa lantaran bukan pasangan resmi melainkan pasangan selingkuh. Mereka tepergok saat sedang indehoi dalam kamar kos milik Lina. Warga yang geram pun langsung menggiring mereka ke balai desa untuk dikenakan sanksi.
Setelah dibawa ke balai desa, masyarakat beserta para tokoh desa sepakat memberikan sanksi kepada pasangan yang sudah sama-sama menikah ini untuk menggelar upacara percaruan (upacara buang sial desa). Pasangan ini tertangkap saat pihak kelurahan dan perangkat desa sedang menggelar razia rutin.
Razia kependudukan di rumah kos Lingkungan Banjar Tengah, Negara Kabupaten Jembrana ini ditujukan untuk menjaring sejumlah penduduk pendatang yang masuk ke wilayah masyarakat supaya tidak menimbulkan masalah. Selain pasangan selingkuh yang sedang mesum tersebut, pihak kelurahan dan perangkat desa juga menjaring penduduk tanpa identitas.
-
Kenapa pelacur di masa Jawa kuno dikenakan pajak? Bahkan mereka dikenakan pajak sebagaimana profesi lain.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa desa dibebaskan pajaknya? Alasan pemberian sima merujuk pada kata-kata 'ilang dening Guntur' yang berarti sebuah desa yang hilang atau hancur karena terkena letusan gunung.
Bendesa Banjar Tengah I Ketut Sujana yang memimpin pelaksanaan ini menyebutkan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun terkait adanya isu ISIS, untuk saat ini rutin hampir setiap minggu dilakukan pemeriksaan. "Sasaran kita khusus ke rumah kos," kata Jero Bendesa, Jumat (19/9).
Soal pasangan selingkuh ini kata Jero Bendesa, selain sanksi adat, mereka dikenakan denda Rp 1 juta dan diwajibkan membiayai pecaruan di Desa Pakraman. "Inikan perbuatan yang bikin leteh (kotor) desa, mereka wajib membersihkannya dari kekotoran yang telah diperbuat di desa kami," terang Jero Bendesa.
Menariknya, kata Jero Bendesa saat memeriksa pasangan selingkuh ini keduanya menangis dihadapan pemuka adat. Ini setelah pemuka adat meminta denda sebesar Rp 1,5 juta. Karena memelas dan dirasa terlalu berat, akhirnya dikurangi menjadi Rp 1 juta. "Mereka menyanggupi untuk biaya upacara percaruan desa. Dan berjanji untuk tidak lagi melakukan hubungan ini," Terangnya.
Bahkan saat didudukan di balai desa Banjar Tengah, warga sempat menginginkan kedua pasangan mesum ini diarak keliling desa. Tujuannya untuk pembelajaran pada warga yang ingin mencoba perbuatan perselingkuhan di desa. "Saya melihat dari sisi kemanusiaan dan privasi mereka. Cukuplah dengan melakukan upacara percaruan saja," Tegas Jero Bendesa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejoli di Jember kedapatan berbuat mesum saat berwisata ke air terjun Klungkung Jember. Pengelola geram.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaVideo penggerebekan rumah kos di Jombang viral di media sosial. Mirisnya, salah satu pasangan yang diamankan dari lokasi itu masih berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKarena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaBikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca Selengkapnya