Tepergok Perkosa Bocah, Pria di Pidie Babak Belur Diamuk Massa
Merdeka.com - Pria berinisial AZ (30) warga Kecamatan Batee, Pidie, diamuk massa karena tepergok melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 10 tahun di dalam semak kawasan Gampong Kulee. Pelaku membujuk korban seusai pulang sekolah dengan mengimingi uang Rp10 ribu, pada Senin (4/10).
Kasatreskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, AZ memang sengaja mengintai korban dengan mendatangi sekolahnya.
"Warga sangat emosi dengan perlakuan AZ terhadap bocah 10 tahun itu, hingga sewaktu tepergok, massa menghakiminya secara pengadilan jalanan," katanya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Muhammad Rizal menjelaskan, ketika sedang berjalan kaki pulang ke rumah, korban tiba-tiba dihampiri oleh pelaku. Lalu pelaku menawarkan uang sebesar Rp10 ribu. Syaratnya, korban harus mengikuti ajakan pelaku ke kawasan semak-semak di kampung tersebut.
“Saat diajak pelaku, korban sempat bertanya untuk apa ke sana. Pelaku menjawab hendak mencari burung,” tuturnya.
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan pelaku. Setiba di semak-semak, pelaku lantas memperkosa korban. Korban melawan dan menjerit minta tolong. Jeritan korban terdengar warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Pelaku menjadi sasaran amukan warga hingga babak belur.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pidie dan dijerat pasal 48 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum jinayat.
“Ancaman hukumannya paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara,” pungkasnya Iptu Muhammad Rizal.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca Selengkapnya