Terancam 10 tahun bui, ini bunyi pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ratna dijerat dua pasal sekaligus.
Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
-
Kapan Ratna Sarumpaet membuat film pertama? Sudah biasa menjadi sutradara sejak aktif di teater, tahun 2009 akhirnya ia merilis film Jamila dan Sang Presiden.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
Berikut bunyi dua pasal tersebut:
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946.(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Siagian menjelaskan, saksi-saksi dalam kasus Ratna sudah diperiksa. Sehingga, sore tadi polisi tetapkan Ratna sebagai tersangka.
"Tadi sore setelah kita periksa saksi-saksi, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Herry saat dihubungi, Kamis (4/10).
Herry menjelaskan, polisi sudah memanggil Ratna untuk diperiksa sebagai saksi. Namun sayang, panggilan tak diindahkan oleh Ratna.
"Jadi kita sudah panggil dia sebagai saksi hari ini. Kalau memang dia pergi atau apa dia kasih tahu dong kabarnya, infokan karena ada acara, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar malah pergi," jelas dia.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Chile. Ratna ditahan oleh Imigrasi atas atensi dari Polda Metro Jaya.
Pukul 22.35 WIB, Ratna tiba di Polda Metro Jaya. Dikawal oleh sejumlah anggota polisi. Ratna tak menggubris pertanyaan wartawan. Dia hanya melambaikan tangan saja.
Polisi telah memeriksa dokter dan perawat yang menangani Ratna.
Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca Selengkapnya