Terancam penjara seumur hidup, pembunuh Deudeuh tak ajukan eksepsi
Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi, Muhammad Prio Santoso (24) dipersilakan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Jaksa mendakwa Prio bersalah dan diancam hukuman seumur hidup.
"Silakan terdakwa konsultasi dulu, apakah mau mengajukan eksepsi atau tidak," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Prio pun langsung berdiri dari tempat duduknya untuk menghampiri kuasa hukumnya. Tak berlangsung lama, Prio mengatakan, dirinya tak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Apa yang membuat orang takut? Melihat layar kapal viking di kejauhan saja sudah membuat orang-orang ketakutan.
-
Dimana objek misterius itu terdeteksi? Tiba-tiba benda misterius itu terdeteksi melewati Bulan.
-
Di mana kejadian aneh ini terjadi? Seorang wanita di China terkejut saat menemukan sesuatu yang aneh dalam makanannya. Wanita tersebut mendapati gigi manusia di dalam kue isi daging yang dibeli di supermarket Sam's Club cabang Changzhou, China.
-
Dimana lokasi Rumah Indosiar terbengkalai? Mengutip kanal YouTube Rizquna Channel, rumah tersebut berada di sebuah komplek yang dahulu dijadikan tempat untuk syuting sinetron. Menurut keterangan di video, lokasi ini digunakan untuk keperluan produksi sinetron dari stasiun televisi Indosiar.
"Yang mulia kami tak mengajukan eksepsi," kata Prio.
Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengatakan enggan mengajukan eksepsi tersebut karena berbagai alasan. Pihaknya ingin fokus pembelaan terhadap kliennya pada sidang lanjutan.
"Pidana ini kan materiil, eksepsi formil, kami fokus pembelaan saja nanti," kata Ramzy.
Menurut Ramzy, pengajuan eksepsi hanya akan membuang waktu dan memperlambat penyelesaian sidang pembunuhan yang dilakukan kliennya itu. Ramzy pun membantah semua tudingan JPU yang disebutkan dalam surat dakwaan.
"Itu kan semua keterangan Prio saja, bukan dari saksi, saksi meringankan nanti lah, nanti kami akan siapkan dan konsultasi dengan Prio, jadi kita fokus ke materi perkuat pidananya saja," kata dia.
Dia menambahkan, kliennya sama sekali tidak punya keinginan untuk mengambil keuntungan membawa kabur sejumlah barang berharga milik Deudeuh.
"Nanti lah kita lihat barang-barang itu dijual di mana, tidak ada maksud untuk ngambil, dia panik saja waktu itu," tandasnya.
Sementara PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh dengan terdakwa Prio tersebut pada Senin (28/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku
Baca SelengkapnyaMotif pelaku pembunuhan di Musi Banyuasin akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan pembunuhan itu dilakukan spontan karena pelaku sakit hati dengan korban.
Baca Selengkapnya