Terancam tersangka, MS Kaban malah ngoceh soal kisruh KPK-Polri
Merdeka.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, Malem Sambat Kaban berharap kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri segera selesai. Padahal selangkah lagi mantan Menteri Kehutanan itu bisa dijerat dalam kasus suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
"Kita berharap kita harus selamatkan semuanya. Institusi Polri harus diselamatkan dan KPK diselamatkan karena keduanya penting dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus komitmen memberantas korupsi itu jangan sampai melemah," kata Kaban kepada awak media di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/2).
Kaban mengatakan, setiap aksi dilakukan KPK dan Polri memiliki dasar hukum masing-masing. Meski pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kaban mengatakan, langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan KPK masih dalam jalur hukum yang sesuai.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
"Saya optimis yang dikerjakan KPK-Polri ada dasar hukum. Saya lihat masih on the track. KPK masih pada jalur dan Polisi masih pada jalurnya," ujar Kaban.
Kaban berharap, penyelesaian kisruh KPK-Polri harus segera dilakukan. Dia mendesak Presiden Joko Widodo maupun lembaga-lembaga terkait secepatnya menyelesaikan kisruh KPK-Polri.
"Menurut pendapat saya, penyelesaian KPK-Polri ini harus segera, apakah menunggu praperadilan, ya intinya kecepatan," ucap Kaban.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara gamblang merinci keterlibatan Kaban dalam kasus SKRT. Kaban disebut lima kali meminta uang kepada Anggoro sebagai imbalan persetujuan memenangkan perusahaan itu dalam proyek SKRT.
Tidak hanya Kaban yang menerima langsung duit sogokan itu. Dalam beberapa kesempatan, Anggoro menitipkan fulus rasuah itu kepada sopir Kaban, Muhammad Yusuf. Anggoro memberikan uang USD 15 ribu kepada Kaban pada 6 Agustus 2007. Duit itu diberikan sebagai imbalan karena DPR telah menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan.
"Saat itu terdakwa menerima sms dari Kaban mengatakan, 'Skrg (sekarang) merapat sj (saja) ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat bgks (bungkus) rapi 15 ribu.'," kata hakim.
Keesokan harinya, Anggoro membeli valuta asing USD 15 ribu, lantas dia berikan duit itu langsung kepada Kaban di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Tak sampai di situ, pada 16 Agustus 2007 kembali memberikan uang sebesar USD 10 ribu atas permintaan Kaban.
"Ada permintaan Kaban melalui telepon mengatakan, 'ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu.'," lanjut hakim.
Setelah menerima telepon itu, Anggoro lantas membeli valas USD 10 ribu. Duit itu kemudian diantar oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom sekaligus anak Anggoro, David Angkawijaya, ke rumah dinas menteri kehutanan.
Kemudian, pada 13 Februari 2008, Anggoro mengontak sopir Kaban, Muhammad Yusuf, lewat telepon dan mengatakan menanyakan ihwal permintaan uang dari Kaban. Anggoro lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, menyampaikan uang USD 20 ribu ke rumah dinas menteri kehutanan. Duit itu diterima oleh Yusuf.
"Terdakwa memastikan uang tersebut sampai kepada Kaban dengan mengirim pesan singkat kepada Yusuf berisi, 'Titipannya jangan lupa laporkan ke Bapak ya pak, kelihatannya mungkin Bapak mau kirim ke seseorang.' Dijawab Yusuf, 'Siap...udah sy (saya) laporkan dan beliau sudah ambil," ucap hakim.
Tak sampai di situ, pada 25 Februari 2008 Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro. Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro dan meminta cek perjalanan (traveller cheque) sebesar Rp 50 juta. Demi memenuhi permintaan sang pejabat, Anggoro lantas menarik uang Rp 50 juta di Bank Permata yang dibelikan cek perjalanan, lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, mengantar cek perjalanan itu dan langsung menyerahkannya kepada Kaban di Gedung Manggala Wana Bhakti Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Permintaan uang terakhir dari Kaban kepada Anggoro adalah pada 28 Maret 2008. Saat itu, Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro yang isinya, 'Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sin (Dolar Singapura)?' Anggoro lantas membalas pesan itu dan sempat mengontak sopir Kaban, Yusuf, guna memastikan lokasi penyerahan. Setelah Yusuf membalas supaya duit itu dikirim ke rumah dinas, Anggoro lantas membeli valutas asing SGD 40 ribu dan pergi ke rumah dinas menteri kehutanan. Uang itu diserahkan langsung kepada Kaban.
Tak hanya uang, Kaban juga disebut meminta Anggoro menyediakan barang sebagai pelicin proyek. Kaban sempat mengadakan pertemuan di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada pertengahan Maret 2008. Saat itu Kaban mengundang Anggoro dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri.
Di dalam pertemuan itu, Kaban meminta bantuan kepada Anggoro yang merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dan pemenang proyek SKRT. Bantuan diminta Kaban adalah supaya Anggoro menyediakan dua buah elevator buat dipasang di Gedung Menara Dakwah.
"Gedung Menara Dakwah juga sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang dan acara organisasi masyarakat pendukung PBB, di mana MS Kaban merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB," kata hakim.
Buat Anggoro permintaan Kaban mudah saja diwujudkan. Apalagi perusahaannya waktu itu menang proyek SKRT dengan nilai Rp 180 miliar.
Pada 28 Maret 2008, Anggoro menyambangi PT Pilar Multi Sarana Utama dan merogoh kocek sebesar USD 58,581 buat menebus dua buah elevator penumpang masing-masing berkapasitas 800 kilogram. Biaya pemasangan sebesar Rp 40 juta dan upah teknisi sebesar Rp 160,65 juta pun dia bayar lunas.
"Lift itu kemudian diberikan terdakwa kepada MS Kaban untuk dipergunakan Menara Dakwah," imbuh hakim. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ma’ruf Amin meminta Nawawi Pomolango bekerja lebih baik.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan ucapan Indonesia dalam ancaman bahaya bila pasangan AMIN kalah seharusnya hanya di forum internal PKB.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaKPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Cak Imin menegaskan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaNawawi akan membicarakan kepada pimpinan KPK lain untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Baca Selengkapnya