Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terapkan aturan taksi online, Pemkot Tangsel bentuk forum pengawas

Terapkan aturan taksi online, Pemkot Tangsel bentuk forum pengawas Ilustrasi taksi online. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Untuk memastikan efektivitas peraturan baru soal taksi dalam jaringan (daring), Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan segera membentuk forum pengawasan angkutan sewa khusus Jabodetabek, utamanya pengawasan soal tarif, kuota, bengkel dan pool yang wajib dimiliki jasa angkutan orang berbasis daring itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Sukanta memastikan, pihaknya telah menyiapkan dua metode dalam mengawasi keberadaan taksi dari di Kota Tangsel. Pengawasan khususnya permasalahan kuota dan tarif melalui pengawasan berkala dan insidentil.

"Berkala karena pengawasannya dilakukan setiap 6 bulan dan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan unsur Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel," katanya, Rabu (4/7).

Orang lain juga bertanya?

Sementara untuk pengawasan insidentil, lanjut dia, hanya akan dilakukan sesuai kebutuhan. Maka dari itu, pihaknya juga akan segera membentuk Forum pengawasan angkutan sewa khusus Jabodetabek yang melibatkan unsur, BPTJ Kemenhub, Ditjendat Kemenhub, Korlantas Mabes Polri, Ditjend Aplikasi Informatika Kominfo, Dishub Kota Tangsel, DPD Organda Tangsel dan YLKI.

"Melalui forum ini kita akan awasi terus kinerja angkutan taksi khusus ini," jelasnya.

Sampai saat ini, Sukanta menambahkan, kendaraan domisili Kota Tangsel belum ada yang melakukan Uji KIR. Sementara hanya baru satu koperasi yang mengajukan permohonan kepemilikan pool di Kota Tangsel.

"Ada 1 koperasi yang sedang mengajukan permohonan rekomendasi ke Dishub Tangsel dan sudah mempunyai izin prinsip dari BPTJ. Koperasi tersebut baru melampirkan kepemilikan pool, sementara bengkel dan lainnya belum," tutupnya.

Sebelumnya, dalam beberapa hari ke depan, Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif. Aturan tersebut secara keseluruhan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus yang kita kenal dalam keseharian sebagai taksi online pada tanggal 1 April 2017 dengan masa transisi secara bertahap, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) untuk memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017 secara keseluruhan.

Pudji mengatakan ketentuan tersebut terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22.

"Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ujar Pudji.

Ketentuan lain terkait tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f.

"Sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dan di mana pemberlakuan tarif dibagi menjadi 2 (dua) wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua," terang Pudji.

"Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp. 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.500."

Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database

Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Uji KIR Kendaraan di Jakarta Gratis, Begini Syaratnya
Uji KIR Kendaraan di Jakarta Gratis, Begini Syaratnya

Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
Taksi Terbang Siap Diuji Coba di IKN, Ini Perbedaannya dengan Pesawat Konvensional
Taksi Terbang Siap Diuji Coba di IKN, Ini Perbedaannya dengan Pesawat Konvensional

Uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara akan diisi lima orang penumpang.

Baca Selengkapnya
Ramai Rencana Tarif KRL Naik Tahun Depan, PT KCI Mengaku Belum Tahu
Ramai Rencana Tarif KRL Naik Tahun Depan, PT KCI Mengaku Belum Tahu

KAI Commuter siap menerapkan kebijakan subsidi KRL berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya