Terbelit kasus penipuan, penahanan adik Raja Surakarta ditangguhkan
Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggelapan dan dilakukan adik Raja Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII, KGPH Benowo memasuki babak baru. Polresta Surakarta menangguhkan penahanan pria yang juga seorang dalang wayang kulit tersebut sejak Minggu (10/12) lalu. Benowo yang sejak Senin (27/11) lalu mendekam di sel tahanan Mapolresta berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Selain Benowo penangguhan penahanan juga dilakukan terhadap rekannya, Robby Hendro Purnomo.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi membenarkan adanya penangguhan penahanan Benowo dan Robby. Ia menilai, permasalahan yang menjerat Benowo dan Robby akan lebih efektif jika diselesaikan yang bersangkutan di luar tahanan.
"Penahanan yang bersangkutan mulai ditangguhkan sejak Minggu kemarin. Lebih efektif kalau diselesaikan di luar tahanan," ujar Agus Puryadi, Selasa (12/11).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Agus menambahkan, yang bersangkutan memiliki niat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan para pelapor. Yakni para pedagang lapak dan pemilik wahana Sekaten yang menyewa lahan di Alun-alun Utara Keraton Surakarta. Ia berharap dengan penangguhan itu, kasusnya segera terselesaikan.
"Kami akan memantau hasil akhir dari penyelesaian kedua belah pihak. Meskipun penahanan ditangguhkan, tapi tidak menutup kemungkinan proses hukum akan tetap berlanjut," ungkap Agus.
Terpisah, KGPH Benowo mengaku akan segera menyelesaikan masalah tersebut. Benowo berjanji akan memenuhi tuntutan para pelapor. Ia juga meminta maaf kepada Pemkot Solo terkait kisruh penyelenggaraan Sekaten.
"Saya berjanji, setelah kasus ini selesai akan menjadikan sebagai pembelajaran dalam hidupnya. Semua tuntutan pedagang dan pengelola wahana permainan akan kita penuhi, tidak kurang tidak lebih," tandasnya.
Sebelumnya, KGBH Benowo dan Robby Hendro Purnomo terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada sejumlah pedagang penyewa lahan Sekaten. Para korban telah diminta menyetor sejumlah uang dan dijanjikan bisa menempati lahan. Padahal lahan tersebut sudah disewakan ke Pemkot Solo selama setahun untuk pasar darurat Klewer.
Para pedagang yang merasa tertipu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Surakarta. Polisi pun menangkap dan menjebloskan keduanya ke tahanan Polresta. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPemprov Bengkulu hanya menggunakan aula di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup dihadiri Wagub Rosjonsyah bersama kepala OPD.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi datangi Polrestabes Medan di berseragam loreng di hari libur.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kodam tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.
Baca SelengkapnyaKedatangan prajurit yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan, guna berkoordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
Baca Selengkapnya