Terbelit Utang Arisan Online, IRT Gasak Perhiasaan Tetangga Senilai Rp 30 Juta
Merdeka.com - Rahmawati (23), ibu rumah tangga warga Belimbing, kota Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk polisi di rumahnya kemarin. Dia diduga mencuri perhiasan senilai Rp 30 juta, dengan modus pura-pura bertamu di perumahan, yang masih tetangganya di Bontang.
Aksi pencurian itu terjadi Rabu (13/2) siang. Rahmawati berkeliling perumahan mencari rumah sasaran, hingga tiba di kawasan perumahan perusahaan di Bontang, dan pura-pura bertamu.
Tidak ada sahutan dari dalam rumah, Rahmawati nekat masuk ke dalam rumah. Kebetulan, di dalam rumah, Nurdi (52) sedang beristirahat sejenak dari kerjaannya.
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Siapa yang mengintip rumah Rieta Sugiarto? Kali ini, KLovers diajak mengintip potret rumah megah Rita Sugiarto, yang dibangun di tanah seluas 1000 meter.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Di mana rumah itu berada? Sebuah rumah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbilang unik dan berbeda. Bangunan tempat tinggal itu berdiri di samping tempat pemakaman umum (TPU) Sirnaraga di wilayah tersebut.
-
Kenapa rumah Sandra Dewi digeledah? Kejaksaan Agung Republik Indonesia kemudian melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Sandra Dewi tersebut.
"Korban (Nurdi) ini sedang tidur, kemudian terbangun. Dia melihat ada wanita yang dia kira anaknya, sedang berdandan. Ternyata, wanita itu bukan putrinya," kata Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, kepada wartawan di Bontang, Rabu (20/2).
Wanita tak dikenal itupun diusir keluar rumah, dan Nurdi pun kembali bekerja ke kantornya, setelah mengunci semua pintu dan jendela rumah. "Dia (Nurdi) kemudian kontak istrinya, bilang ada wanita masuk rumah tanpa izin," ujar Suyono.
"Istrinya kemudian pulang ke rumah, dan mengecek semua perhiasan di tempat penyimpanan, ternyata enggak ada. Diduga dibawa wanita yang masuk tanpa izin itu, dan akhirnya lapor ke kantor kehilangan 4 gelang dan 3 cincin emas, dengan kerugian Rp 30 juta," tambah Suyono.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendapatkan titik terang pelaku, melalui rekaman CCTV perumahan. "Terduga pelaku, kita identifikasi juga sebagai warga Belimbing. Setelah kita pastikan, akhirnya dia (Rahmawati) ini kita amankan ke kantor," terang Suyono.
Di hadapan polisi, Rahmawati, mengakui perbuatannya, dan ditetapkan sebagai tersangka. "Dia mengaku karena terdesak bayar utang arisan online. Penyidik menerapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan," demikian Suyono.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dipicu kesal tak diberi uang untuk bermain judi online.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaKorban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaGara-gara utang Pinjol dan gaya hidup boros, membuat seorang menantu tega mencuri brangkas mertuanya. Ternyata isinya banyak banget.
Baca SelengkapnyaMotif atau yang menjadi latar belakang kejadian karena pelaku ingin bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaTak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca Selengkapnya