Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbentur Perpres, BPJS Tak Tanggung Biaya Korban Pembacokan di Aceh

Terbentur Perpres, BPJS Tak Tanggung Biaya Korban Pembacokan di Aceh Ilustrasi BPJS. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Yusri (37), warga Gampong Panterik, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh masih belum bisa pulang dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Banda Aceh, karena biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Peristiwa ini bermula, Kamis (7/12) malam sekira pukul 23.30 WIB, Yusri menjadi korban pembacokan di gampongnya dan mendapat luka parah di kaki kirinya. Pihak keluarga pun langsung melarikan korban ke RSUZA untuk mendapatkan perawatan medis.

Keluarga korban bercerita, mulanya pihak rumah sakit meminta persyaratan administrasi untuk BPJS Kesehatan seperti biasanya. Persyaratan itu pun telah dilengkapi pihak keluarga.

Proses perawatan dan operasi pun dilaksanakan oleh tim dokter RSUZA, Banda Aceh, Jumat (8/12). Korban harus menjalani operasi, karena lukanya cukup dalam.

Dalam waktu bersamaan, keluarga korban juga melaporkan kasus kriminal ini kepada Polsek Lhuengbata. Keluarga korban melaporkan telah terjadi pembacokan dan korban sudah dilarikan ke rumah sakit.

Munjir, adik kandung korban mengatakan, kakaknya telah mendapatkan perawatan selama 5 hari. Dokter pun mengizinkan korban pulang ke rumah.

Namun petaka itu terjadi setelah itu. Menurut Munjir, pihak manajemen rumah sakit mengabarkan kepada keluarganya bahwa seluruh biaya perawatan dan obat-obatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Alasan pihak rumah sakit, sebutnya, BPJS saat ini tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak kriminal. Pihak rumah sakit meminta pihak keluarga melunasi seluruh biaya pengobatan sebesar Rp 17.500.000.

"Karena memang kami tidak punya biaya sebesar itu. Korban masih bertahan di rumah sakit sekarang, belum bisa pulang," kata Munjir, di Banda Aceh, Rabu (12/12).

Tidak tanggung biaya pengobatan oleh BPJS bagi korban kriminal, merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 17 September 2018 lalu.

Dalam Perpres tersebut pada pasal 52 huruf r berbunyi 'pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,' BPJS tidak dijamin. Artinya pihak BPJS tidak menanggung biaya pengobatan seperti tercantum dalam poin r tersebut.

"Ini terjadi kriminalisasi kalau gitu, karena yang sering menjadi korban seperti ini juga orang miskin, semestinya tetap ditanggung seperti JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) dulu," tukas Munjir.

Ia berharap apa yang menimpa keluarganya bisa mendapatkan solusi yang baik. "Ke depan pasti akan ada korban-korban lainnya," kata dia.

Munjir juga mengaku, telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kantor Perwakilan Aceh Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (11/12). Harapannya kasus yang sedang dihadapi ini bisa segera mendapatkan solusi dan tidak kembali terjadi pada orang lain.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Tak Lagi Tanggung Biaya Pengobatan Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Tak Lagi Tanggung Biaya Pengobatan Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras

BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya pengobatan korban penyiraman air keras, Agus Salim.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat

Ghufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.

Baca Selengkapnya
Inspiratif, Cerita Serka Jujun Babinsa di Garut Lunasi Tunggakan BPJS Warga yang Tak Bisa Berobat
Inspiratif, Cerita Serka Jujun Babinsa di Garut Lunasi Tunggakan BPJS Warga yang Tak Bisa Berobat

Babinsa di Garut Serka Jujun menceritakan kisah inspiratifnya membantu warga desa binaannya yang tidak mampu berobat karena BPJS menunggak.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Pasien Terinfeksi Rabies Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Jangan Panik, Pasien Terinfeksi Rabies Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, bagi para peserta BPJS Kesehatan yang terinfeksi rabies bisa menggunakan kartu kepesertaan.

Baca Selengkapnya
Dirut Respons Positif Kepala Daerah Gratiskan BPJS Kesehatan, Termasuk Ahmad Ali-AKA
Dirut Respons Positif Kepala Daerah Gratiskan BPJS Kesehatan, Termasuk Ahmad Ali-AKA

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menilai positif wacana kepala daerah yang ingin menggratiskan biaya BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Atlet Peparnas XVII Solo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Perawatan Tanpa Batas Biaya
Atlet Peparnas XVII Solo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Perawatan Tanpa Batas Biaya

Atlet yang cedera saat bertanding bisa mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Baduy Digigit Ular Berbisa Kondisinya Cukup Parah, Tetapi Menolak Dirujuk
Tiga Warga Baduy Digigit Ular Berbisa Kondisinya Cukup Parah, Tetapi Menolak Dirujuk

Salah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.

Baca Selengkapnya
Bikin Miris, Dua Jenazah Pria di Kabupaten Bandung Sempat Disimpan dalam Musala karena Terkendala Biaya Pemakaman
Bikin Miris, Dua Jenazah Pria di Kabupaten Bandung Sempat Disimpan dalam Musala karena Terkendala Biaya Pemakaman

Kedua pria sebatang kara itu meninggal pada Jumat (29/9), namun tidak bisa langsung dimakamkan karena pihak rumah singgah tak punya biaya pemakaman.

Baca Selengkapnya