Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan Perppu, Wiranto sebut UU Ormas lama tak memadai

Terbitkan Perppu, Wiranto sebut UU Ormas lama tak memadai Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) sudah tidak memadai untuk mengatur aktivitas ormas di Indonesia. Sehingga, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013.

Wiranto menjelaskan, substansi UU Ormas baik dari segi norma, larangan dan sanksi tidak lagi memadai untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan ormas-ormas. Dia mengklaim Perppu tersebut merupakan penguatan dari UU Ormas.

"Mekanismenya jelas berubah ya kalau enggak berubah buat apa diperkuat untuk apa ada perubahan? Namanya saja perubahan dari UU pasti ada perubahan. Karena UU yang ada tidak memadai untuk melakukan pembinaan pemberdayaan," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7).

Menurutnya, ada dua pokok masalah yang tidak disebutkan dalam UU Ormas, yaitu asas hukum administrasi contrario actus dan beberapa paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.

"Ini kan Perppu ini kan merupakan payung hukum untuk bagaimana pemerintah dapat lebih leluasa dapat lebih menjamin bagaimana memberdayakan ormas," terangnya.

Dengan adanya Perppu ini, kata dia, pemerintah memiliki kewenangan lebih untuk mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Adapun lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

"Di sini ada asas yang disebut dengan contrario actus. Maka lembaga mana yang memberikan izin dan mengesahkan ormas itu maka lembaga itu lah bisa diberikan hak kewenangan utnuk mencabut izin itu," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).

Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.

UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."

Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram

Ma'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang

Asal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir

Baca Selengkapnya
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR

Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya