Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Jokowi Dinilai Berpihak Guru Honorer
Merdeka.com - Perjuangan ribuan guru yang menuntut diangkat menjadi aparatur sipil Negara (ASN) membuahkan hasil. Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dosen Universitas dan Founder The Oakwood Connections, Abdullah Sumrahadi mengatakan, aturan itu membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.
"Keputusan itu membuat lega guru honorer. Mereka mendapat secercah harapan untuk hidup lebih layak," ujar Sumrahadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/12).
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Mengapa PPPK dibuka untuk pelamar yang tidak lolos CPNS? Bagi teman-teman yang kemarin tertarik pada CPNS tetapi tidak lolos, kini dapat mencoba jalur PPPK. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan masalah tenaga non-ASN,' tambahnya.
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Kenapa Jokowi menaikkan pangkat Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
Sumrahadi menilai, saat ini masih banyak guru honorer dengan gaji yang sangat minim. Mereka dibayar di bawah upah minum kabupaten/kota (UMK) atau hanya mendapatkan honor Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, kata dia, angka itu seringkali masih dipotong untuk kegiatan lain-lain. Sehingga pendapatan bersih mereka tak lebih dari Rp 250 ribu per bulan.
"Apakah uang itu cukup untuk kebutuhan sehari-hari? Pasti tidak, uang itu hanya cukup dan bahkan kurang untuk biaya transportasi," kata dia.
Namun, kata Sumrahadi, karena panggilan hati nurani, masih banyak guru yang rela mendapatkan gaji sangat kecil. Karena panggilan untuk menjadi pendidik inilah yang menjadi obor penyemangat.
"Mereka seringkali tidak memikirkan besaran penerimaan gaji dan hanya berpikir bagaimana ilmunya bermanfaat bagi orang lain," tandasnya.
Para guru, kata dia, juga berpikir jangka panjang. Artinya, pendidikan hari ini akan mengubah peta masa depan bangsa dan merupakan investasi peradaban.
"Pendidikan hari ini akan berguna bagi bangsa 100 tahun ke depan," tandasnya.
Selain itu, Sumrahadi menambahkan, Presiden Jokowi juga sangat peduli terhadap nasib guru. Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, peran guru tak akan pernah tergantikan oleh apapun.
"Guru haruslah tetap guru. Guru tidak bisa digantikan oleh mesin secanggih apapun tidak bisa," tukasnya.
Jokowi, lanjut dia, sadar betul peran dan fungsi guru bagi siswa dan bangsa Indonesia. Guru adalah manusia mulia yang tak tergantikan perannya dalam sistem pendidikan nasional.
"Guru menjadi pelita di kala gelap bagi siswa dan bangsa ini serta lentera yang terang sebagai petunjuk kehidupan yang selalu menyala dan menerangi jalan bagi bangsa," ujar dia.
Untuk itu, Sumrahadi berharap negara sudah selayaknya memberikan kemudahan bagi mereka yang telah berjuang melalui guru honorer untuk dapatkan penghasilan yang layak. Pengangkatan menjadi ASN atau PPPK merupakan amanat kebangsaan.
Kini pengangkatan sudah kian dekat. Jokowi, kata dia, ingin membayar jerih payah para guru dan terus berusaha meningkatkan kesejahteraan hidup guru dengan skema yang jelas.
"Semoga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 menjadi jawaban atas penantian guru selama ini. Semoga PP ini dapat segera direalisasikan agar guru dapat mengajar lebih baiknya, karena hak-haknya telah dipenuhi oleh pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Ini disampaikan Presiden Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).
"Telah kita terbitkan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampaui usia maksimal," kata Presiden Jokowi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, guru senantiasa mendedikasikan diri kepada anak-anak bangsa.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji untuk guru ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto soal tunjangan guru.
Baca Selengkapnya