Terbitkan SE Pelonggaran PPKM Level 4, Gibran Ingatkan Warga Tetap Jaga Prokes
Merdeka.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengingatkan warga agar tak euforia setelah sejumlah pelonggaran seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh pemerintah pusat. Gibran meminta agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) agar tak terpapar Covid-19.
"Ketika ada kelonggaran SE (surat edaran), prokes itu tetap dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti euforia, angka Covidnya masih tinggi," ujar Gibran, seusai rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (26/7).
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu hari ini baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang PPKM Level 4. SE tersebut mulai berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Dalam aturan PPKM Level 4 yang baru tersebut, ada sejumlah pelonggaran.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kapan PTSL digagas oleh Pak Jokowi? “Banyak orang di luar sana yang masih meragukan program PTSL ini. “ Padahal ujungnya, sertipikat itu mengungkit kenaikan ekonomi kita. Tercatat, nilai pertumbuhan ekonomi sejak PTSL digagas Pak Jokowi pada 2017 lebih kurang sebesar 5.574 triliun rupiah,“ ucapnya setelah menyerahkan sertipikat.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
"Perubahan yang kita lakukan sesuai Inmen (instruksi menteri) sesuai dengan perintah pusat. Termasuk pelonggaran-pelonggaran ada banyak, pokoknya sesuai Inmen tidak saya rubah. Pasar tradisional non esensial boleh buka," katanya.
Dalam SE Nomor 067/2284 tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran aturan. Di antaranya, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri, diizinkan makan di tempat.
“Kita izinkan, namun dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi dan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter. Atau maksimal 3 tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit,” terangnya.
Ditambahkan Gibran, untuk pasar non kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi. Namun proses jual beli barang pasar dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, masih ditutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket /swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk Supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershopl/pangkas rambut, laundry, wedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain -lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan jam 20.00 WIB. Dengan maksinal pengunjung 50 persen dari kapasitaa normal dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Namun untuk restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Sementara untuk aturan lainnya masih tetap sama seperti SE sebelumnya. Diantaranya terkait penutupan sementara fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan serta area pubik lainnya.
Kegiatan pernikahan juga hanya diperbolehkan untuk acara akad nikah / pemberkatan yang dihadiri maksimal 10 orang. Untuk mempelai diwajibkan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama lx 24 jam.
“Setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Acara akad nikah/pemberkatan dilaksanakan di KUA / Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan durasi waktu akad nikah/pemberkatan maksimal dua jam,” pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan bahwa pemerintahannya nanti akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnas mengungkapkan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mendatangi kantornya untuk dijelaskan perihal SPBE.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto memuji Bacawapres Gibran usai membocorkan janji dan program kerja.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan para peserta tidak takut dengan perubahan
Baca SelengkapnyaTitipan ini disampaikan Jokowi saat menghadiri apel kader dan penutupan Rapimnas Partai Gerindra di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/8) malam.
Baca SelengkapnyaDalam foto tersebut Presiden didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo sementara Wapres Ma'ruf Amin didampingi istri Wury Ma'ruf Amin.
Baca Selengkapnya