Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan Sprindik, Kejagung Mulai Panggil Saksi Kasus Asabri Pekan Depan

Terbitkan Sprindik, Kejagung Mulai Panggil Saksi Kasus Asabri Pekan Depan Gedung Kejagung RI Usai Terbakar. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Dengan adanya penerbitan Spindik tersebut, Kejaksaan Agung rencananya akan mulai melakukan penyusunan jadwal untuk pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

"Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera, menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (16/1).

Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. Asabri (Persero).

"Kasus posisi perkara tindak pidana korupsi di PT. Asabri (Persero) bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya