Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukanya Tabir Gelap Tragedi Kanjuruhan

Terbukanya Tabir Gelap Tragedi Kanjuruhan Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 AFP

Merdeka.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah merampungkan temuan-temuan terkait tragedi Kanjuruhan dan sudah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu juga TGIPF memberikan rekomendasi untuk pihak terkait.

TGIPF dibentuk untuk mengungkap tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tim tersebut bahkan dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa anggota tim tersebut terdiri dari perwakilan kementerian terkait, organisasi sepak bola, akademisi, hingga media.

Hal itu dilakukan dalam usaha untuk mengungkap secepatnya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang di Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Berikut sejumlah temuan serta rekomendasi yang diberikan oleh TGIPF :

Korban Berjatuhan yang Mengerikan

Mahfud MD menyebut, situasi berjatuhannya korban saat insiden itu jauh lebih mengerikan, di banding yang beredar di media. Hal itu dilihat TGIPF dari CCTV yang dimiliki aparat.

"Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," kata Mahfud saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).

Menurut Mahfud, efek dari semprotan gas air mata sangat mengerikan. Para suporter mati terinjak-injak karena saling berebut keluar stadion.

"Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati, semprot mati gitu ada yang saling gandengan untuk keluar bersama satu bisa keluar yang satu tertinggal yang di luar balik lagi untuk nolong temannya terinjak-injak mati," ucapnya.

Selain itu, ada pula suporter yang memberikan bantuan pernapasan. Mereka tidak sadar karena terkena gas air mata.

"Ada juga yang memberi bantuan pernapasan, karena satunya sudah tidak bisa bernapas. Kena semprot juga mati gitu itu ada di situ, lebih mengerikan daripada yang beredar, karena ini ada di CCTV," ungkapnya.

Panpel Tidak Perhitungkan Pintu Evakuasi Penonton saat Darurat

Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya dinilai tidak memperhitungkan penggunaan pintu stadion untuk mengevakuasi dalam kondisi darurat. Temuan itu disampaikan TGIPF dalam dokumen mengenai kesimpulan dan rekomendasi tragedi Kanjuruhan.

"Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar)," tulis poin nomor 3 bagian c dilihat Jumat (14/10).

Panpel juga tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

Kemudian, tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

"Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing)," bunyi poin d.

Selain itu, Panpel tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai seperti HT, pengeras suara dan megaphone.

"Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat," sebut poin f.

Selain itu, Panpel tidak memperhitungkan kapasitas stadion. Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.

Selanjutnya, Panpel tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion. Kemudian, tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

Bagian berikutnya, Panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

"Tidak menyiapkan tim medis yang cukup," tulis poin k.

Suporter Mengeluarkan Ucapan Provokatif dan Melawan Petugas

Dari sejumlah temuan, TGIPF menyatakan suporter pertandingan melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.

"Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas," bunyi poin nomor 6 bagian b dokumen investigasi TGIPF.

Selain itu, pada bagian a, suporter tidak mengetahui atau mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan melempar flare ke dalam lapangan.

"Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas)," tulis bagian c.

Selain itu, TGIPF Kanjuruhan juga mengungkap temuan mengenai pengamanan resmi atau Security Officer (SO) saat pertandingan. Menurut, TGIPF SO tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

"Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan," bunyi poin nomor 4 bagian a.

Berikutnya, SO tidak mampu mengoordinasikan semua unsur pengamanan. Selain itu, tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.

Dalam hal ini TGIPF memberikan tiga rekomendasi kepada SO. Pertama, SO harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

"Harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan," tulis poin a.

Kemudian, SO harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum pertandingan dimulai (safety briefing).

"Harus mengoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan seluruh personel pengamanan," bunyi bagian c.

Terbukanya Peluang Tersangka Baru

Mahfud MD menyebut, peluang adanya tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan sangat terbuka. Peluang tersangka baru itu tergantung dari pengusutan tindak pidana yang dilakukan oleh Polri.

"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan setiap hari ada di televisi, ada di koran," ujar Mahfud.

Menurutnya, peluang adanya tersangka baru harus didasari sesuai hukum. TGIPF tidak memaksakan agar ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan.

"Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja, tapi ita tidak boleh memaksa, harus tetap sesuai hukum acara, sipa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi," ujarnya.

Minta Polri Hentikan Penggunaan Gas Air Mata saat Kawal Pertandingan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta meminta Polri menghentikan penggunaan gas air mata di setiap pertandingan sepak bola ditangani Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Hasil investigasi TGIPF menyimpulkan bahwa aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA.

"Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI," demikian dikutip dari laporan rekomendasi TGIPF tertuang dalam Bab 5 huruf f

Selain menghentikan penggunaan gas air mata, TGIPF juga merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan peraturan khusus untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.

TGIF juga meminta Polri merekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase. Kemudian mengautopsi pasien meninggal dengan ciri-ciri diduga disebabkan gas air mata guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.

"Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA," demikian bunyi rekomendasi TGIPF untuk Polri pada poin huruf I.

Selain itu, TGIPF meminta Polri memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Serta mengimplementasikan pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.

Merekomendasikan Ketum PSSI dan Komite Eksekutif Mengundurkan Diri

Dalam dokumen kesimpulan dan rekomendasi, TGIPF menilai pengunduran diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral akibat tewasnya 132 orang Aremania dan ratusan orang luka-luka.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adi luhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," bunyi dokumen TGIPF.

TGIPF juga mendorong agar PSSI mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyusun kepengurusan baru. Diharapkan kepengurusan baru PSSI menjadi lebih profesional dan berintegritas dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan," tulis TGIPF.

Rekomendasi berikutnya, pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PSSI menyelenggarakan liga sampai dianggap siap.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," lanjutan isi rekomendasi TGIPF.

Minta Polri Usut Pejabat yang Menandatangani Izin Arema FC vs Persebaya

TGIPF mengapresiasi langkah Polri mencopot dan menetapkan sejumlah personel tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Polri diminta TGIPF untuk mengusut pejabat Polri menandatangani surat rekomendasi izin keramaian pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," demikian dikutip dari laporan rekomendasi TGIPF tertuang dalam Bab 5 huruf A.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Temukan Bukti Dugaan Pemukulan di Tubuh Afif Maulana, LBH Padang Desak Forensik Kembalikan Salinan CCTV
Temukan Bukti Dugaan Pemukulan di Tubuh Afif Maulana, LBH Padang Desak Forensik Kembalikan Salinan CCTV

Afif sebelumnya ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Keluarga Afif Maulana Minta Rekaman CCTV Dibuka, Ini Respons Kapolda Sumbar
Kubu Keluarga Afif Maulana Minta Rekaman CCTV Dibuka, Ini Respons Kapolda Sumbar

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan permintaan pihak keluarga Afif Maulana agar rekaman dibuka sebagai hal yang menyesatkan.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Duga Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Afif Maulana, Desak CCTV Polsek Dibuka
Komnas HAM Duga Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Afif Maulana, Desak CCTV Polsek Dibuka

Komnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia

Sabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMP di Padang Meninggal, Data Rekaman CCTV di Kantor Polisi Hanya Bertahan 11 Hari
Pelajar SMP di Padang Meninggal, Data Rekaman CCTV di Kantor Polisi Hanya Bertahan 11 Hari

Dia memastikan CCTV tersebut tidak rusak, namun kapasitas penyimpanan DVR CCTV hanya 1 TB

Baca Selengkapnya
Jembatan Kaca di Banyumas Pecah sehingga  Renggut Korban Jiwa, Ini Temuan Polda Jateng
Jembatan Kaca di Banyumas Pecah sehingga Renggut Korban Jiwa, Ini Temuan Polda Jateng

Polisi telah mendatangkan saksi ahli teknis dari Universitas Soedirman Purwokerto dan Dinas Pekerjaan Umum Banyumas.

Baca Selengkapnya
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat

Setahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi Pelaku Penusukan Imam Musala saat Wudu Salat Subuh di Kedoya Jakbar
Polisi Kantongi Pelaku Penusukan Imam Musala saat Wudu Salat Subuh di Kedoya Jakbar

Diketahui korban sehari-hari berprofesi sebagai pedagang

Baca Selengkapnya