Terbukti Aniaya Wanita saat Antre BBM, Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara
Merdeka.com - Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen terbukti bersalah menganiaya seorang wanita saat antrean BBM di SPBU. Dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang secara virtual, Selasa (8/11). Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Syukri diganjar tujuh tahun penjara.
Ringannya hukuman karena hakim menilai terdakwa telah beriktikad baik dengan korban Juwita Puspitasari.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan dikurangi selama terdakwa masa penahanan selama persidangan dengan perintah agar tetap ditahan," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan.
Syukri Zein dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan. Pasal tersebut sama dengan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Terdakwa Menerima Putusan
Penasihat hukum terdakwa, Supendi menerima vonis yang dinilainya berkeadilan bagi kliennya dan korban. Apalagi, kedua belah pihak telah berdamai yang dibuktikan dengan surat perjanjian perdamaian.
"Klien kami sudah memberi uang kompensasi kepada korban dan korban pun sebelumnya sudah memaafkan," ujarnya.
Diketahui, terdakwa yang merupakan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra melakukan penganiayaan terhadap korban saat antre BBM di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, 5 Agustus 2022. Aksi tersebut menjadi perbincangan publik setelah video penganiayaan viral di media sosial.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memastikan penganiayaan itu tak berkaitan dengan kontestasi politik yang sedang dijalani korban.
Baca SelengkapnyaSuami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca Selengkapnya