Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti bentuk kejahatan, 161 TV rakitan lulusan SD dimusnahkan

Terbukti bentuk kejahatan, 161 TV rakitan lulusan SD dimusnahkan Pemusnahan televisi rakitan di Karanganyar. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Ratusan unit televisi hasil rakitan MH atau Muhammad Muslim bin Amri (41), warga Sukosari, Gondangrejo, Karanganyar, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (11/1) kemarin. 161 unit perangkat elektronik dibakar itu merupakan barang bukti tindak kejahatan dilakukan Amri.

Awalnya, Amri yang lulusan sekolah dasar mencoba berusaha mandiri dengan mengumpulkan monitor komputer bekas dan perangkat televisi usang, dan membuka usaha perbaikan alat elektronik. Dia lantas membongkarnya dan mengutak-atik hingga bisa dioperasikan menjadi televisi dan dijual. Karena permintaan meningkat, dia mulai serius dan merekrut pegawai. Televisi rakitannya pun diberi mereka miliknya.

Meski demikian, polisi berpikir lain. Usaha Amri digerebek tim Reskrim Polda Jawa Tengah pada Maret 2015. Dari lokasi penggerebekan berhasil diamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek.

Orang lain juga bertanya?

"Pada awalnya, terdakwa ini hanyalah menerima servis aneka macam barang elektronika. Dari situlah kemudian tersangka merakit pesawat televisi dengan menggunakan komputer bekas," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, Selasa (12/1).

Teguh melanjutkan, bentuk kejahatan dalam perkara ini adalah Amir merakit televisi itu secara mandiri. Menurut Teguh, hasil televisi rakitan rata-rata berukuran 14 dan 17 inchi itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus dia beli dari pemulung, dan dijadikan boks pembungkus televisi rakitan.

pemusnahan televisi rakitan di karanganyarPemusnahan televisi rakitan di Karanganyar ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

"Rakitannya itu kemudian diberi merek dan kemudian dijual. Terdakwa sudah divonis awal Desember lalu," ujar Teguh.

Dalam merakit, Teguh dibantu delapan karyawan. Setiap hari, dia berhasil merakit sekitar 30 unit televisi. Televisi hasil rakitannya kemudian dia jual di wilayah Solo Raya dan sekitarnya, dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu tiap unit.

"Terdakwa divonis bersalah karena berani memproses dan memasarkannya tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Atas perbuatannya tersebut, pengadilan memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta," tutup Teguh. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kolaborasi dengan Kemenperin, Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Bodong
Kolaborasi dengan Kemenperin, Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Bodong

Bareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.

Baca Selengkapnya
Penampakan Puluhan Senjata Api Ilegal Sitaan TNI-Polri dari Pabrik di Semarang dan Sumedang
Penampakan Puluhan Senjata Api Ilegal Sitaan TNI-Polri dari Pabrik di Semarang dan Sumedang

Dari puluhan senjata dibongkar polisi dan TNI itu, beberapa senjata di antaranya merupakan hasil modifikasi.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal
Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal

Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas

DPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar

Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.

Baca Selengkapnya
Kacau, Guru SMP di Pangandaran Gila Judi Slot sampai Nekat Jual 26 Komputer Sekolah
Kacau, Guru SMP di Pangandaran Gila Judi Slot sampai Nekat Jual 26 Komputer Sekolah

Guru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah

Baca Selengkapnya
Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia
Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia

Langkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya

Mendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya