Terbukti Bersalah, 2 Anggota Polres Jembrana Pemeras Warga Jepang Ditahan & Dimutasi
Merdeka.com - Dua polisi diduga memeras Warga Negara (WN) Jepang, masing-masing divonis 28 dan 21 hari di Polres Jembrana, Bali. Vonis itu harus diterima 2 anggota Polres Jembrana tersebut setelah terbukti bersalah memeras WN Jepang dalam sidang disiplin digelar Selasa (29/9) lalu.
"Iya, dia (nyatakan) melakukan pelanggaran disiplin. Mulai berlaku tanggal 30 (September) ditahan di Polres Jembarana," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, saat dihubungi Jumat (2/10).
Syamsi menjelaskan, sanksi Aipda IMW, ditahan 28 hari, mutasi demosi, dan pembebasan dari jabatan. Kemudian, untuk Bripka IPG mutasi demosi dan ditahan atau penempatan dalam khusus selama 21 hari.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Sementara, untuk uang yang diminta kepada warga asing Jepang itu dari pengakuan keduanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
"Untuk kebutuhan pribadi, yang menikmati uang hanya satu (anggota) saja. Yang jelas kita sidang disiplin kalau melakukan pelanggaran," ujar Syamsi.
Seperti diberitakan, berkas perkara kasus dugaan pemerasan dua anggota polisi di Jembrana terhadap turis asing asal Jepang telah dilimpahkan oleh Polda Bali ke Polres Jembrana. Keduanya, Aipda MD dan Bripka JP diduga meminta 'uang damai' karena si pengendara tidak menyalakan lampu sepeda motor saat berkendara. Praktik culas ini viral di media sosial. Berkas perkara dilimpahkan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.
"Waktu dibawa ke Propam dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan pemberkasan, kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Jembrana untuk disidangkan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (4/9) lalu.
Video seorang turis Jepang yang diduga diperas oleh seorang anggota Polisi di Bali, menjadi viral di media sosial YouTube dan turis tersebut memberikan uang sebesar Rp 900.000 kepada anggota polisi itu.
Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu dan berdurasi 3 menit 16 detik. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua polisi yang lolos dari sanksi pemecatan itu mengajukan banding usai dijatuhi vonis demosi.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaSidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi demosi, DF dan S juga masing-masing dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) 30 dan 20 hari.
Baca SelengkapnyaKedua polisi itu adalah Brigadir DW alias Dwi Wicaksono dan Bripka RP alias Ready Pratama.
Baca SelengkapnyaDari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.
Baca SelengkapnyaBripka N dan Briptu AIR dipecat dari Kepolisian lantaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas.
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2023, data anggota melanggar sebanyak 28 anggota. Sedangkan, pada tahun 2024 naik sebanyak 53 anggota.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tidak ada tempat untuk anak buah tidak disiplin.
Baca SelengkapnyaPemerasan yang dilakukan anggota polisi kepada wisatawan DWP bisa berdampak buruk terhadap pariwisata Indonesia.
Baca Selengkapnya