Terbukti pakai ganja, Roby Geisha divonis 6 bulan rehabilitasi
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis gitaris band Geisha, Roby Satria (29), dengan vonis enam bulan penjara lantaran terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi dirinya sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri di Denpasar kepada Antara, Senin (23/5).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Vonis buat Roby juga bukan kurungan penjara, tetapi rehabilitasi."Menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada terdakwa," ujar Hakim Hadi.Hakim Hadi menyatakan, Roby akan menjalani masa hukuman rehabilitasi di Yayasan Anargya, Sanur, Denpasar.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang menuntut sepuluh bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terdakwa pernah dihukum terkait kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika. Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan vonis, pria kelahiran 13 Mei 1986 itu menghampiri kuasa hukumnya, Butje Karel Bernard. Lantas, Butje segera menyampaikan pendapat Roby atas vonis yang dijatuhkan untuknya.
"Terdakwa menerima putusan ini," kata Butje.
Dalam dakwaan disebutkan pada 18 November 2016 pukul 15.00 Wita, terdakwa Roby bersama empat temannya, yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Badung Utara.
Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) selama berlibur di Bali.
Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat menanyakan kepada Crhistian Halim dari mana mendapatkan ganja tersebut. Kemudian teman terdakwa memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjual barang haram itu.
Dari komunikasi antara teman terdakwa dengan Habib itu, disepakati harga satu paket ganja dengan harga Rp 1 juta.
Namun, terdakwa sempat keberatan untuk membayar patungan barang haram itu dan disepakati masing-masing orang membayar Rp 250 ribu.
Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp 1juta.
Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian barang haram itu dibawa ke dalam kos Willy Saputra.
Selanjutnya, keempat teman terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.
Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, teman terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa driver Go-jek keesokan harinya.
Saat menerima titipan barang yang akan dikirim kepada seseorang di Lobby Hotel Aston Denpasar, driver Go-jek mulai curiga dengan isi barang itu dan selanjutnya melaporkan ke polisi.
Berkat laporan itu, terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Kuta Utara pada 19 November 2015 pukul 01.30 Wita di Hotel Aston Denpasar berikut barang bukti satu linting ganja dengan berat 1,5 gram.
Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Crihistian Halim dengan harga Rp 250 ribu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Chika terlihat begitu anggun saat ditanya oleh sejumlah awak media mengenai kebebasannya.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap selebgram Chandrika Cika pada pada Senin (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJK sempat viral karena membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Baca SelengkapnyaWakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anurgas mengatakan, Chandrika Chika dkk tengah melakukan proses asesmen.
Baca Selengkapnya