Terbukti Cabuli 15 Siswa, Guru Pramuka Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Merdeka.com - Terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya, Rahmat Slamet Santoso yang beprofesi sebagai guru pramuka asal Surabaya, divonis 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum kebiri secara kimia.
Hukuman terhadap Rahmat ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa didiknya.
"Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya, Senin (18/11).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Tidak hanya hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa, 3 tahun kebiri kimia. Hukuman ini, dilaksanakan setelah terdakwa menjalani hukuman badan.
"Majelis hakim menilai, tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Menanggapi vonis ini, terdakwa Rachmat Slamet alias Memet mengaku masih belum bisa bersikap. Dia menilai jika hukuman yang dijatuhkan padanya terlalu berat.
"Belum bisa memutuskan pak hakim. Ini berat," jawabnya lirih.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan juga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa akan melaporkan lebih dulu hasil sidang ke atasannya.
"Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," ujar Sabetania.
Vonis majelis hakim PN Surabaya ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim, yang sebelumnya meminta terdakwa Rachmat dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.
Modus Belajar Pramuka
Kasus ini sendiri bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Renakta akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
Saat penyidikan, Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didiknya.
Aksi itu dilakukan Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, dia melakukan perbuatan asusila di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Dia merupakan guru pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca Selengkapnya