Terbukti Cabuli Keponakan, Dosen di Jember Divonis 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - RH, dosen sebuah kampus negeri di Jember akhirnya harus berada lebih lama lagi di dalam bui. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan RH terbukti melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sendiri. Sidang vonis yang sempat tertunda karena padatnya jadwal sidang majelis, dibacakan pada Rabu (24/11) sore di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa RH," tutur ketua majelis hakim Totok Yanuarto yang memimpin persidangan.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang pembacaan vonis dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh jurnalis. Selain itu, turut hadir juga sejumlah aktivis perempuan yang sejak awal mengawal kasus ini. Adapun RH mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas IIA Jember secara daring. Tidak terlihat satupun istri atau keluarga RH di persidangan.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Terdakwa RH sebelumnya dengan dakwaan alternatif, yakni kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan. Keduanya diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur. Hal ini berdasarkan pemeriksaan visum di RSD dr Soebandi Jember.
Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengan terdakwa RH. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan dari rumah sakit yang sama.
"Menimbang karena JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang paling akan mendekati fakta," tutur Sigit Triatmojo, anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan sesaat sebelum vonis hukuman dibacakan.
Dalam sidang sebelumnya, RH dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan lainnya adalah status terdakwa sebagai pengajar, tidak sepatutnya melakukan perbuatan tersebut," ujar Totok Yanuarto, ketua majelis hakim.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung terdakwa. Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama paling lambat 7 hari.
"Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga belum pasti banding atau menerima," tutur Adik Sri Sumarsih, JPU dari Kejari Jember.
Sementara itu, penasihat hukum RH, M Faiq Assiddiqi menjelaskan kliennya yang mengikuti sidang dari layar, terlihat sangat terpukul atas hukuman 6 tahun penjara yang akan dijalani.
"Tetapi kami juga kecewa, karena berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, klien kami seharusnya diputus bebas. Itu ekspektasi dari terdakwa dan juga istrinya sejak sebelum sidang putusan," papar Faiq.
Dalam sidang tersebut, tidak terlihat satupun keluarga RH. Adapun terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas.
"Kita akan berdiskusi dengan klien dan keluarga. Sebelum sidang, ekspektasi mereka, setelah mendengar kajian kami, optimis bebas. Makanya tadi terdakwa juga cukup shock dengan vonis tersebut," pungkas Faiq.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mengulangi perbuatannya dan rekaman itu menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKorban diancam akan disebarkan video asusilanya. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca Selengkapnya