Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Cabuli Keponakan, Dosen di Jember Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli Keponakan, Dosen di Jember Divonis 6 Tahun Penjara Sidang kasus pencabulan di Jember. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - RH, dosen sebuah kampus negeri di Jember akhirnya harus berada lebih lama lagi di dalam bui. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan RH terbukti melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sendiri. Sidang vonis yang sempat tertunda karena padatnya jadwal sidang majelis, dibacakan pada Rabu (24/11) sore di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

"Terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa RH," tutur ketua majelis hakim Totok Yanuarto yang memimpin persidangan.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang pembacaan vonis dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh jurnalis. Selain itu, turut hadir juga sejumlah aktivis perempuan yang sejak awal mengawal kasus ini. Adapun RH mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas IIA Jember secara daring. Tidak terlihat satupun istri atau keluarga RH di persidangan.

Terdakwa RH sebelumnya dengan dakwaan alternatif, yakni kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan. Keduanya diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur. Hal ini berdasarkan pemeriksaan visum di RSD dr Soebandi Jember.

Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengan terdakwa RH. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan dari rumah sakit yang sama.

"Menimbang karena JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang paling akan mendekati fakta," tutur Sigit Triatmojo, anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan sesaat sebelum vonis hukuman dibacakan.

Dalam sidang sebelumnya, RH dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan lainnya adalah status terdakwa sebagai pengajar, tidak sepatutnya melakukan perbuatan tersebut," ujar Totok Yanuarto, ketua majelis hakim.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung terdakwa. Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama paling lambat 7 hari.

"Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga belum pasti banding atau menerima," tutur Adik Sri Sumarsih, JPU dari Kejari Jember.

Sementara itu, penasihat hukum RH, M Faiq Assiddiqi menjelaskan kliennya yang mengikuti sidang dari layar, terlihat sangat terpukul atas hukuman 6 tahun penjara yang akan dijalani.

"Tetapi kami juga kecewa, karena berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, klien kami seharusnya diputus bebas. Itu ekspektasi dari terdakwa dan juga istrinya sejak sebelum sidang putusan," papar Faiq.

Dalam sidang tersebut, tidak terlihat satupun keluarga RH. Adapun terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas.

"Kita akan berdiskusi dengan klien dan keluarga. Sebelum sidang, ekspektasi mereka, setelah mendengar kajian kami, optimis bebas. Makanya tadi terdakwa juga cukup shock dengan vonis tersebut," pungkas Faiq.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Skandal Mahasiswi dengan Dosen UIN Lampung yang Beristri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Bersetubuh
Skandal Mahasiswi dengan Dosen UIN Lampung yang Beristri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Bersetubuh

VO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Curhat Mahasiswa UIN Palembang Dilecehkan Senior Pria Berulang Kali Saat Tidur Berujung Beasiswa Dicabut
Curhat Mahasiswa UIN Palembang Dilecehkan Senior Pria Berulang Kali Saat Tidur Berujung Beasiswa Dicabut

Pelaku mengulangi perbuatannya dan rekaman itu menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus

Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil

korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya

Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Mengikuti Kegiatan Mapala dari Kampus
Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Mengikuti Kegiatan Mapala dari Kampus

Korban diancam akan disebarkan video asusilanya. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jambi.

Baca Selengkapnya
Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan
Modus Cek Keperawanan, Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakan

Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Dosen FISIP Unhas Akui Pegang-Pegang 4 Mahasiswi, Bantah Lecehkan Anggap Sebagai Anak
Dosen FISIP Unhas Akui Pegang-Pegang 4 Mahasiswi, Bantah Lecehkan Anggap Sebagai Anak

Farida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.

Baca Selengkapnya