Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Cemari Lingkungan, Pabrik Keramik di Kabupaten Bekasi Disetop Operasional

Terbukti Cemari Lingkungan, Pabrik Keramik di Kabupaten Bekasi Disetop Operasional Pabrik keramik di Bekasi diberi sanksi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Saranagriya Lestari Keramik yang berlokasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dijatuhi sanksi oleh pemerintah daerah karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Rabu (28/9) sore.

Pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara pembuangan limbah berisiko tinggi ini dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arif Budhiyanto.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Saat ditelusuri, ternyata dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan masuk kategori menengah hingga tinggi.

"Kami berikan putusan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan," katanya.

Dari hasil penelusuran, dia mengatakan ada pelanggaran dalam proses pembuangan limbah sisa hasil produksi dari perusahaan yang memproduksi keramik dan genteng tersebut. Padahal, ada bahan berbahaya dan beracun dalam proses produksi.

"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ, ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-undang," kata Dani.

Dia mengatakan, sanksi tersebut merupakan keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menilai PT Saranagriya Lestari Keramik melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai dan udara.

"Itu kewenangannya ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," ungkapnya.

Pihak perusahaan tetap diperbolehkan melakukan kegiatan sambil memperbaiki manajemen pembuangan limbah dengan batas waktu maksimal 180 hari. Namun, sanksi akan ditingkatkan jika perusahaan tidak melakukan perbaikan dan kepengurusan izin.

Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arif Budhiyanto mengatakan, PT Saranagriya Lestari Keramik melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup," ucapnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi

Sejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.

Baca Selengkapnya
Pabrik Arang Batok Kelapa di Jaktim yang Disegel Bisnis Turun Temurun, Sudah Eksis Lebih dari 40 Tahun
Pabrik Arang Batok Kelapa di Jaktim yang Disegel Bisnis Turun Temurun, Sudah Eksis Lebih dari 40 Tahun

Pabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tercemar Limbah Beracun, Kali Bekasi Berubah Warna Jadi Hitam Pekat, Berbusa dan Bau
FOTO: Tercemar Limbah Beracun, Kali Bekasi Berubah Warna Jadi Hitam Pekat, Berbusa dan Bau

Sudah sebulan limbah industri berbahaya mencemari Kali Bekasi sehingga menghambat pasokan air bersih.

Baca Selengkapnya
Bupati Tak Mau Tutup Pabrik Buang Limbah Bikin Sungai Cileungsi Bau Busuk: Investasi Harus Dijaga
Bupati Tak Mau Tutup Pabrik Buang Limbah Bikin Sungai Cileungsi Bau Busuk: Investasi Harus Dijaga

Bupati Bogor Iwan Setiawan enggan disalahkan atas pencemaran di Sungai Cileungsi. Kini sungai tersebut airnya menghitam dan mengeluarkan bau busuk.

Baca Selengkapnya
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.

Baca Selengkapnya
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Sebabkan Kerugian Rp52 Triliun, Tempat Pembuangan Akhir Liar di Limo Disegel
Sebabkan Kerugian Rp52 Triliun, Tempat Pembuangan Akhir Liar di Limo Disegel

Keberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.

Baca Selengkapnya
Banjir Produk Impor, Tujuh Perusahaan Keramik Ini Bangkrut
Banjir Produk Impor, Tujuh Perusahaan Keramik Ini Bangkrut

dampak dari meningkatnya harga gas dan derasnya impor dari China.

Baca Selengkapnya