Terbukti Cemari Lingkungan, Pabrik Keramik di Kabupaten Bekasi Disetop Operasional
Merdeka.com - PT Saranagriya Lestari Keramik yang berlokasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dijatuhi sanksi oleh pemerintah daerah karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Rabu (28/9) sore.
Pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara pembuangan limbah berisiko tinggi ini dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arif Budhiyanto.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Saat ditelusuri, ternyata dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan masuk kategori menengah hingga tinggi.
-
Bagaimana limbah pabrik sampai ke bendungan? Air buangan dari pabrik tersebut diduga dialirkan ke sungai yang bermuara ke Bendungan Barugbug.
-
Dimana limbah plastik merusak lingkungan? Dampaknya meliputi kerusakan ekosistem dan ancaman bagi kehidupan laut.
-
Bagaimana cara mengatasi polusi pabrik? “Saya minta, Polri segera turun tangan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pabrik-pabrik di Jabodetabek, yang diduga telah melanggar batas emisi. Jika ada yang melanggar beri sanksi tegs,“ ujar Sahroni dalam siaran persnya, Selasa (15/8).
-
Apa dampak negatif dari merusak lingkungan? Dampak dari kerusakan alam juga mencakup pencemaran lingkungan, kebakaran hutan, dan pemanasan global.
-
Apa masalah utama pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Kenapa limbah cair berbahaya? Berbagai bahan polutan ini jika tidak dikelola dengan baik, hanya akan terbuang ke sungai dan menyebabkan pencemaran.
"Kami berikan putusan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan," katanya.
Dari hasil penelusuran, dia mengatakan ada pelanggaran dalam proses pembuangan limbah sisa hasil produksi dari perusahaan yang memproduksi keramik dan genteng tersebut. Padahal, ada bahan berbahaya dan beracun dalam proses produksi.
"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ, ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-undang," kata Dani.
Dia mengatakan, sanksi tersebut merupakan keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menilai PT Saranagriya Lestari Keramik melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai dan udara.
"Itu kewenangannya ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," ungkapnya.
Pihak perusahaan tetap diperbolehkan melakukan kegiatan sambil memperbaiki manajemen pembuangan limbah dengan batas waktu maksimal 180 hari. Namun, sanksi akan ditingkatkan jika perusahaan tidak melakukan perbaikan dan kepengurusan izin.
Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arif Budhiyanto mengatakan, PT Saranagriya Lestari Keramik melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaSejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaPabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSudah sebulan limbah industri berbahaya mencemari Kali Bekasi sehingga menghambat pasokan air bersih.
Baca SelengkapnyaBupati Bogor Iwan Setiawan enggan disalahkan atas pencemaran di Sungai Cileungsi. Kini sungai tersebut airnya menghitam dan mengeluarkan bau busuk.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKeberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.
Baca Selengkapnyadampak dari meningkatnya harga gas dan derasnya impor dari China.
Baca Selengkapnya