Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Hina GMNU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Terbukti Hina GMNU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara Jaksa Tuntut Sugi Nur Raharja 2 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Dianggap terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Tuntutan itu pun dibacakan tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, Sugi Nur dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti mengatakan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan jaksa menyebut jika terdakwa tidak menyesal kendati mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama sidang.

Orang lain juga bertanya?

"Mohon pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," katanya.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Andre Ermawan, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi akan disampaikan oleh terdakwa Sugi Nur dan sekaligus tim penasihat hukumnya.

"Kami ajukan pledoi, Yang Mulia," ujar Andre.

Sebelumnya, Sugi Nur didakwa lantaran video yang dibuatnya tersebar di chanel YouTube pada akhir 2018 lalu menyinggung admin GMNU dan keluarga besar NU. Dalam video, Sugi Nur melontarkan ucapan tak pantas, seperti.

"He, generasi Muda NU .. ta*k. Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku," ucap terdakwa dalam video itu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis
VIDEO: Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis

Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya