Terbukti Hina Penguasa, MFB Divonis Satu Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun kepada Muhammad Faizal Basmi (MFB) karena kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan penghinaan itu melalui akun Facebooknya.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Faizal Basmi bin Basmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," tulis bunyi putusan tersebut dikutip dari situs PN Jakarta Utara, Minggu (25/4).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa pendiri Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
Muhammad Faizal Basmi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 A ayat (2) UU ITE. Ia dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Faizal Basmi bin Basmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun," lanjut bunyi putusan tersebut.
Perkara dengan nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr itu diputus pada 12 April 2021. Pelaku telah ditahan sejak 19 Oktober 2020.
Muhammad Faizal Basmi mengunggah status Facebook pada laman grup 'Orasi Rakyat NKRI' pada Oktober 2020.
Ia menantang polisi supaya menangkapnya. Bahkan dengan menggunakan ujaran penghinaan berupa 'Anjing Kurap'.
Sebelumnya, Muhammad Faizal Basmi ditangkap oleh Bareskrim Polri lantaran diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Penangkapan berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA. MFB dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaLaporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaDea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Baca Selengkapnyabeberapa waktu sebelumnya heboh akun Fufufafa yang meninggalkan jejak digital berkomentar bernada menghina Prabowo
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaPolis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan caleg ini dilaporkan korban pada Novemner 2023 tapi baru berhasil diamankan pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Baca Selengkapnya