Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi, eks Kadis Bina Marga Dumai dituntut 8,5 tahun

Terbukti korupsi, eks Kadis Bina Marga Dumai dituntut 8,5 tahun Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Bima Marga Kota Dumai Wan Ramli, dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pelebaran jalan HR Subrantas Kota Dumai. Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 8,5 tahun penjara.

Selain tuntutan pidana, JPU yang dipimpin Herdarsyah Permana juga membebankan denda dan uang pengganti kerugian negara terhadap Wan Ramli yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

"Menuntut terdakwa Wan Ramli dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta mengganti kerugian negara Rp 116 juta subsider 4 tahun," ungkap JPU Hendarsyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/2).

Orang lain juga bertanya?

Selain Wan Ramli, kasus ini juga menjerat tiga nama lain. Mereka bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka adalah terdakwa Elza Agusta yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dituntut pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sementara, terdakwa M Suwanto selaku pihak kontraktor, dituntut penjara selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1,36 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.

Sedangkan terdakwa Andri Sastra selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dituntut penjara 4,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2.152.328.435, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Riau," kata JPU Hendarsyah.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat keempat terdakwa bermula ketika adanya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor DPASKPD : 1.03.1.03.01.015.003.5.2 Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan tanggal 07 Maret 2012. Terdapat kegiatan Pelebaran Jalan HR Soebrantas dengan Pagu Anggaran Rp3.704.135.000.

Pengerjaan jalan tersebut diketahui tidak dilakukan sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara. Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa, yang dijadwalkan pekan depan. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya