Terbukti korupsi, eks Kadis Bina Marga Dumai dituntut 8,5 tahun
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Bima Marga Kota Dumai Wan Ramli, dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pelebaran jalan HR Subrantas Kota Dumai. Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 8,5 tahun penjara.
Selain tuntutan pidana, JPU yang dipimpin Herdarsyah Permana juga membebankan denda dan uang pengganti kerugian negara terhadap Wan Ramli yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.
"Menuntut terdakwa Wan Ramli dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta mengganti kerugian negara Rp 116 juta subsider 4 tahun," ungkap JPU Hendarsyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/2).
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Selain Wan Ramli, kasus ini juga menjerat tiga nama lain. Mereka bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka adalah terdakwa Elza Agusta yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dituntut pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sementara, terdakwa M Suwanto selaku pihak kontraktor, dituntut penjara selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1,36 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.
Sedangkan terdakwa Andri Sastra selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dituntut penjara 4,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2.152.328.435, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Riau," kata JPU Hendarsyah.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat keempat terdakwa bermula ketika adanya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor DPASKPD : 1.03.1.03.01.015.003.5.2 Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan tanggal 07 Maret 2012. Terdapat kegiatan Pelebaran Jalan HR Soebrantas dengan Pagu Anggaran Rp3.704.135.000.
Pengerjaan jalan tersebut diketahui tidak dilakukan sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara. Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa, yang dijadwalkan pekan depan. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya