Terbukti korupsi, eks Ketua Kopkar Pertamina diganjar 11 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan, dijatuhi 11 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit dari BRI Agro. Hukuman ini merupakan yang tertinggi di Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Berlian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/1).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Selain hukuman penjara, Khaidar Aswan didenda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 16,7 miliar. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 tahun penjara.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sebidang tanah dan rumah di Desa Sudi Rejo Namorambe atas nama Khaidar Aswan dilelang untuk negara. Begitu juga dengan 2 unit SPBU miliknya yakni SPBU 14 203 1103 di Jalan Batangkuis, Tanjung Morawa dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Medan-Delitua.
Hukuman 11 tahun yang dijatuhkan kepada Khaidar merupakan tertinggi di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, hukuman tertinggi yaitu 8 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan, pada 6 Maret 2012.
Hukuman Khaidar tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Halawa sebelumnya meminta agar mantan pemain PSMS Medan itu dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 10 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,7 miliar.
Jika tidak membayar, JPU meminta agar dia diwajibkan menjalani 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain Khaidar, dua pejabat BRI Agro juga dinyatakan bersalah. Keduanya yaitu Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman, Sri Muliani, dan Account Officer BRI Agro KCP Jalan S Parman, Bambang Wirawan.
Sri Muliani dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sebelumnya, dia dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 10 bulan kurungan.
Sementara itu, Bambang Wirawan dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Khaidar langsung menyatakan banding. Sementara Sri Muliani dan Bambang Wirawan masih pikir-pikir.
"Saya menilai putusan ini tidak memberikan rasa adil bagi saya. SPBU itu saya punya sejak tahun 2007. Jadi tidak ada kaitannya SPBU itu dengan (perkara) ini," kata Khaidar seusai sidang.
Perkara ini berawal saat terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan anggota Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Sementara, para karyawan itu tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit. Bahkan, beberapa di antaranya sudah pensiun.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sri Muliani meminta agar pihak Khaidar Aswan melakukan perbaikan dalam pengajuan kredit.
Akan tetapi atas permintaan Khaidar Aswan, Sri Muliani tetap memprosesnya. Para terdakwa pun menandatangani pencairan kredit sebesar Rp 24 miliar. Dalam proses penyidikan, Khaidar sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaAnak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaKuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya