Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi, eks Ketua Kopkar Pertamina diganjar 11 tahun bui

Terbukti korupsi, eks Ketua Kopkar Pertamina diganjar 11 tahun bui Mantan Ketua Kopkar Pertamina Khaidar Aswan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan, dijatuhi 11 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit dari BRI Agro. Hukuman ini merupakan yang tertinggi di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Berlian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/1).

Orang lain juga bertanya?

Selain hukuman penjara, Khaidar Aswan didenda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 16,7 miliar. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sebidang tanah dan rumah di Desa Sudi Rejo Namorambe atas nama Khaidar Aswan dilelang untuk negara. Begitu juga dengan 2 unit SPBU miliknya yakni SPBU 14 203 1103 di Jalan Batangkuis, Tanjung Morawa dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Medan-Delitua.

Hukuman 11 tahun yang dijatuhkan kepada Khaidar merupakan tertinggi di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, hukuman tertinggi yaitu 8 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan, pada 6 Maret 2012.

Hukuman Khaidar tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Halawa sebelumnya meminta agar mantan pemain PSMS Medan itu dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 10 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,7 miliar.

Jika tidak membayar, JPU meminta agar dia diwajibkan menjalani 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain Khaidar, dua pejabat BRI Agro juga dinyatakan bersalah. Keduanya yaitu Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman, Sri Muliani, dan Account Officer BRI Agro KCP Jalan S Parman, Bambang Wirawan.

Sri Muliani dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sebelumnya, dia dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 10 bulan kurungan.

Sementara itu, Bambang Wirawan dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Khaidar langsung menyatakan banding. Sementara Sri Muliani dan Bambang Wirawan masih pikir-pikir.

"Saya menilai putusan ini tidak memberikan rasa adil bagi saya. SPBU itu saya punya sejak tahun 2007. Jadi tidak ada kaitannya SPBU itu dengan (perkara) ini," kata Khaidar seusai sidang.

Perkara ini berawal saat terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan anggota Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Sementara, para karyawan itu tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit. Bahkan, beberapa di antaranya sudah pensiun.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sri Muliani meminta agar pihak Khaidar Aswan melakukan perbaikan dalam pengajuan kredit.

Akan tetapi atas permintaan Khaidar Aswan, Sri Muliani tetap memprosesnya. Para terdakwa pun menandatangani pencairan kredit sebesar Rp 24 miliar. Dalam proses penyidikan, Khaidar sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara
FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Anak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.

Baca Selengkapnya
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos

Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya