Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti mau gabung teroris Santoso, WN Turki divonis 6 tahun bui

Terbukti mau gabung teroris Santoso, WN Turki divonis 6 tahun bui PN Jakut vonis teroris Turki 6 tahun. ©2015 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Ahmet Bozoglen alias Hamzah (27), WN Turki divonis enam tahun kurungan setelah terbukti terlibat terorisme di Indonesia. Menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Houtman Lumbang Tobing dalam persidangan, Ahmet terbukti secara yakin bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar keimigrasian.

"Terdakwa dikenakan hukuman penjara selama enam tahun dengan membayar denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, serta biaya perkara Rp 5000," kata Houtman di PN Jakarta Utara, rabu (29/7).

Houtman juga menetapkan, agar terdakwa menjalani hukuman tersebut di Indonesia. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa Ahmet menggunakan paspor palsu Turki untuk masuk ke Indonesia.

"Dengan menggunakan paspor palsu, terdakwa kemudian akan bergabung dengan kelompok teroris di Indonesia dengan kelompok NIT pimpinan Santoso," ucapnya.

Selain Hakim, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nana Riana, mengungkapkan keputusan majelis hakim dalam sidang berdasarkan beberapa bukti yang salah satunya berupa catatan Ahmet yang isinya bermaksud bergabung dengan kelompok Santoso. "Isi bukunya tentang jihad, tentang militer dan tentang dia ingin bergabung dengan kelompok Santoso. Buku itu buku partai ISIS," paparnya.

Dirinya menjelaskan, sama seperti tiga WNA Turki sebelumnya, Ahmet memang sejak semula sudah diarahkan dari orang-orang teroris kelompok Susanto untuk bergabung dengannya. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur Kuala Lumpur - Riau - Jakarta. "Salah seorang saksi, Firdaus, menjelaskan saat di Palu, Ahmet sempat menyebut nama Amer yang merupakan nama lain Santoso," jelasnya.

"Mengenai paspor Ahmet sendiri, mungkin paspornya asli, tetapi isi di dalamnya tidak benar. Seperti identitas Ahmet, dia tidak tahu lagu bahasa Turki. Kemarin kita sempat kita tanya identitasnya, dan sudah tiga kali dia tidak bisa menyebutkan secara benar tempat dan tanggal lahirnya," lanjutnya.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2015, Houtman juga sudah menetapkan tiga Warga Negara Asing asal Turki yaitu Ahmet Mahmud (20), Abdullah (20) dan Abdul Basit (24) terbukti secara yakin bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan pidana keimigrasian, dan dikenakan hukuman yang sama dengan Ahmet yaitu enam tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, Subsider 6 bulan dan bayar perkara Rp 5000. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Usai Tetapkan Tersangka, KPK juga Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
Usai Tetapkan Tersangka, KPK juga Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan

Baca Selengkapnya
Prancis Minta Terpidana Mati Serge Atloui Dipulangkan, Yusril Ungkap Syarat Harus Dipenuhi
Prancis Minta Terpidana Mati Serge Atloui Dipulangkan, Yusril Ungkap Syarat Harus Dipenuhi

Indonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya