Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Mutilasi 4 Warga Nduga, Mayor HFD Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat TNI

Terbukti Mutilasi 4 Warga Nduga, Mayor HFD Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat TNI Sidang pembacaan putusan perkara mutilasi 4 warga Nduga. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki (HFD) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, pada Agustus lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya terhadap Helmanto dibacakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1). Dia dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, yakni pidana pokok, pidana penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman memaparkan isi putusan di Jayapura, Rabu (25/1).

Sementara, empat personel TNI yang juga menjadi terdakwa perkara ini, yakni Praka PR, Pratu RAS , Pratu RPC, dan Pratu ROM, masih menjalani persidangan. Sementara Kapten Inf DK sebelumnya diketahui telah meninggal dunia saat menjalani proses hukum.

Herman menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus ini. " Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar," ucapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Empat Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Nduga Dapat Kenaikan Pangkat dan Santunan Rp500 Juta
Empat Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Nduga Dapat Kenaikan Pangkat dan Santunan Rp500 Juta

Jenazah anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad itu sudah dievakuasi ke kampung halaman masing-masing.

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jelaskan Kronologi Empat Prajurit Gugur Ditembak KKB, Jenazah Sudah Dibawa ke Kampung Halaman
Panglima TNI Jelaskan Kronologi Empat Prajurit Gugur Ditembak KKB, Jenazah Sudah Dibawa ke Kampung Halaman

Empat prajurit itu merupakan anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad).

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias

Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya