Terbukti Mutilasi 4 Warga Nduga, Mayor HFD Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat TNI
Merdeka.com - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki (HFD) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, pada Agustus lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya terhadap Helmanto dibacakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1). Dia dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, yakni pidana pokok, pidana penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman memaparkan isi putusan di Jayapura, Rabu (25/1).
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
Sementara, empat personel TNI yang juga menjadi terdakwa perkara ini, yakni Praka PR, Pratu RAS , Pratu RPC, dan Pratu ROM, masih menjalani persidangan. Sementara Kapten Inf DK sebelumnya diketahui telah meninggal dunia saat menjalani proses hukum.
Herman menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus ini. " Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaJenazah anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad itu sudah dievakuasi ke kampung halaman masing-masing.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaEmpat prajurit itu merupakan anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad).
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya