Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Pakai Sabu, Personel Polrestabes Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Terbukti Pakai Sabu, Personel Polrestabes Medan Dihukum 3 Tahun Penjara Ilustrasi Sidang. ©‚©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan, Andi Arvino (35) terbukti bersalah memakai sabu. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman untuk Andi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12). Dalam sidang ini, terdakwa yang hadir dengan cara video konferensi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Dominggus.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni Andi merupakan polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Orang lain juga bertanya?

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," jelas Dominggus.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Andi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan yang menuntut Andi dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal pengedar atau perantara penjualan sabu-sabu. Mereka menyatakan pria itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding dengan putusan ini. "Kami banding Yang Mulia," ujarnya.

Sebelumnya, Rizqi mengatakan, Andi ditangkap karena disangka menjadi pengedar sabu. "Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar sabu. Kalau tidak salah, pengakuannya sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat dites urine, positif," jelasnya.

Berdasarkan dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan. Dia lalu membawa narkotika itu ke RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Benget memberi Andi Arvino uang Rp600 ribu sebagai upah menjemput sabu itu.

Keesokan harinya, Andi menerima Rp1 juta dari Wilson EM Sitorus. Uang itu digunakan untuk membeli sabu di Jalan Aksara, Medan.

Andi saat itu membeli 1 gram sabu. Dia kemudian kembali membawa narkotika itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan dan menyerahkannya kepada Wilson sekitar pukul 21.00 WIB. Dia mendapat upah Rp500 ribu.

Aksi Andi diketahui Propam Polrestabes Medan. Pada Selasa (18/2), mereka melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pipet yang berisi sisa sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri miliknya. Setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca Selengkapnya
Kronologi Tiga ASN Ternate Ditangkap di Warkop Cempaka Putih Jakpus Terkait Narkoba
Kronologi Tiga ASN Ternate Ditangkap di Warkop Cempaka Putih Jakpus Terkait Narkoba

Tiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel

Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang

Bahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine 3 ASN Pemprov Maluku Dicokok di Percetakan Negara Jakpus
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine 3 ASN Pemprov Maluku Dicokok di Percetakan Negara Jakpus

Sebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu

Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya