Terbukti Pakai Sabu, Personel Polrestabes Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan, Andi Arvino (35) terbukti bersalah memakai sabu. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman untuk Andi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12). Dalam sidang ini, terdakwa yang hadir dengan cara video konferensi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Dominggus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni Andi merupakan polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," jelas Dominggus.
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Andi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan yang menuntut Andi dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal pengedar atau perantara penjualan sabu-sabu. Mereka menyatakan pria itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding dengan putusan ini. "Kami banding Yang Mulia," ujarnya.
Sebelumnya, Rizqi mengatakan, Andi ditangkap karena disangka menjadi pengedar sabu. "Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar sabu. Kalau tidak salah, pengakuannya sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat dites urine, positif," jelasnya.
Berdasarkan dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan. Dia lalu membawa narkotika itu ke RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Benget memberi Andi Arvino uang Rp600 ribu sebagai upah menjemput sabu itu.
Keesokan harinya, Andi menerima Rp1 juta dari Wilson EM Sitorus. Uang itu digunakan untuk membeli sabu di Jalan Aksara, Medan.
Andi saat itu membeli 1 gram sabu. Dia kemudian kembali membawa narkotika itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan dan menyerahkannya kepada Wilson sekitar pukul 21.00 WIB. Dia mendapat upah Rp500 ribu.
Aksi Andi diketahui Propam Polrestabes Medan. Pada Selasa (18/2), mereka melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pipet yang berisi sisa sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri miliknya. Setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca Selengkapnya