Terbukti perkosa ABG, anggota polisi Ternate dibui 10 tahun
Merdeka.com - Brigadir Pol Nifran AD alias Ipan (29) divonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Dia terbukti memperkosa seorang anak berusia 13 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Ehster Siregar, saat membacakan vonis menyatakan, anggota Brimob Polda Maluku Utara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa diketahui bertugas selama 10 tahun itu, dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ehster di Ternate, Rabu (17/2).
-
Apa saja dampak trauma pada anak? Trauma dapat menyebabkan anak mengalami berbagai masalah, seperti kecemasan, depresi, gangguan tidur, dan kesulitan berkonsentrasi.
-
Kenapa anak itu trauma? Tak hanya luka bakar yang tak kunjung sembuh, kini korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya “Aku kan biasanya buka jendela kalau pagi-pagi. Terus dia takut, 'jangan dibuka, aku takut kalau dibakar. Itu ada orangnya.' Jadi dia kayak trauma gitu“
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Kenapa kekerasan bisa merugikan anak? Mereka berisiko mengalami masalah fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba, serta penurunan kualitas hidup yang dapat berlangsung hingga dewasa, bahkan seumur hidup.
-
Apa yang membuat anak terluka? 'Sayangku, ibu minta maaf jika ucapan dan tindakan ibu sebelumnya membuat hatimu terluka. Ibu ingin kamu tahu bahwa ibu selalu mencintaimu tanpa syarat, dan ibu berjanji akan berusaha lebih baik lagi untuk memahami perasaanmu.'
-
Apa dampak kekerasan pada otak anak? Anak-anak yang mengalami kekerasan tidak hanya menanggung luka fisik, tetapi juga menderita luka emosional, perilaku menyimpang, dan penurunan fungsi otak.
Ipan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni menimbulkan trauma mendalam dan dapat mengakibatkan rusaknya masa depan korban," ujar Ehster, dilansir Antara.
Ehster memaparkan, perbuatan Ipan tidak terpuji dan sebagai penegak hukum seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Usai pembacaan amar putusan, tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, Abdul Rahman, masih pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut. Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dengan tuntutan 14 tahun pidana oleh jaksa," kata Rahman. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaAP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca Selengkapnya