Terbukti Rencanakan Bunuh Fera, Prada DP Dituntut Seumur Hidup Bui
Merdeka.com - Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa pacarnya sendiri, Prada DP (22), Kamis (22/8). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan menyebutkan, dari fakta persidangan terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oditur menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban. Sementara unsur yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan. Hakim ketua Letkol Chk Khazim memberikan waktu membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya, 29 Agustus 2019.
"Kami harus berlaku adil, oditur diberitakan waktu seminggu menyiapkan tuntutan dan penasihat hukum juga seminggu," kata hakim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca Selengkapnya