Terbukti selundupkan narkoba dalam vagina, TKW divonis 15 tahun penjara
Merdeka.com - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Malaysia divonis bersalah karena menyelundupkan narkoba jenis sabu. Putusan itu membuat terdakwa Norlisa (21), asal Kabupaten Sidoarjo menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam salinan amar putusan, perbuatan terdakwa melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu itu pada bulan Agustus 2017. Narkoba jenis sabu yang dibawanya dari Malaysia disembunyikan dalam vaginanya.
Saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas keamanan Bandara yakni Bea Cukai, BNN Provinsi Jawa Timur, Satgas Pomal Juanda dan Avsec, dalam tubuhnya terdeteksi melalui X-Ray, terdapat benda mencurigakan.
-
Kenapa Inara Rusli menangis di ruang sidang? Inara dan Ati berbincang sejenak hingga Inara tak bisa menahan tangisnya. Dengan penuh emosi, ibu tiga anak itu memeluk wartawati tersebut sambil menangis tersedu-sedu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Begitu diperiksa, secara seksama, dan diminta untuk dikeluarkan, baru diketahui kalau barang yang disembunyikan itu narkoba, yang nilai harganya mencapai lebih dari Rp 180 juta.
Ketua majelis hakim Agus Hamzah menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa Norlisa secara sah terbukti bersalah, menghukumnya dengan 15 tahun penjara," kata Agus Hamzah, Rabu (20/12).
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Agus lagi.
Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Suci Anggraeni.
"Iya saya menerima pak hakim," ucap Norlisa menjawab pertanyaan hakim sambil menangis. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca Selengkapnya