Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti simpan daun ganja 23 kg, Adi dituntut 16 tahun bui

Terbukti simpan daun ganja 23 kg, Adi dituntut 16 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kepemilikan daun ganja kering seberat 23 kilogram tertangkap di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan setempat.

"Adi (30), terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rengat Nur Winardi di Rengat, Selasa (17/5).

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan pada sidang tuntutan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat MS Giri Basuki.

Orang lain juga bertanya?

Terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, itu merupakan tuntutan maksimal, sesuai dengan pasal dijatuhkan atau yang dilanggar oleh terdakwa.

"Barang bukti daun ganja siap edar yang dimiliki terdakwa jumlahnya sangat besar," ujar Winardi, Selasa (17/5).

Menurutnya, sebelum diciduk Polres Inhu, barang haram yang dimiliki terdakwa berasal dari Aceh, dimana rencananya daun ganja itu akan dibawa terdakwa ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jalan lintas timur, Indragiri Hulu.

Namun, sebelum tiba ditempat tujuannya, terdakwa merupakan penumpang bus PT Rapi jurusan Medan-Palembang itu turun di RM Simpang Raya Kecamatan Lirik untuk pindah mobil dengan jurusan sama.

"Saat terdakwa turun dengan membawa satu buah kardus dan tas ransel berisi daun ganja itu, gerak-gerik terdakwa dicurigai warga," bebernya.

Terdakwa gugup dan gemetar saat ditanya warga dan untuk menyelamatkan diri, dan lari kesemak-semak, barang bawaannya dibuka warga secara bersama-sama, ternyata isi dari kardus dan tas ransel itu adalah narkotika jenis daun ganja.

Melihat hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lirik dan setelah itu secara bersama melakukan pengejaran, akhirnya terdakwa tertangkap.

"Tuntutan itu diharapkan mampu meminimalisir peredaran narkoba oleh pelaku lain," pungkasnya dikutip dari Antara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya