Terbukti simpan daun ganja 23 kg, Adi dituntut 16 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kepemilikan daun ganja kering seberat 23 kilogram tertangkap di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan setempat.
"Adi (30), terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rengat Nur Winardi di Rengat, Selasa (17/5).
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan pada sidang tuntutan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat MS Giri Basuki.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, itu merupakan tuntutan maksimal, sesuai dengan pasal dijatuhkan atau yang dilanggar oleh terdakwa.
"Barang bukti daun ganja siap edar yang dimiliki terdakwa jumlahnya sangat besar," ujar Winardi, Selasa (17/5).
Menurutnya, sebelum diciduk Polres Inhu, barang haram yang dimiliki terdakwa berasal dari Aceh, dimana rencananya daun ganja itu akan dibawa terdakwa ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jalan lintas timur, Indragiri Hulu.
Namun, sebelum tiba ditempat tujuannya, terdakwa merupakan penumpang bus PT Rapi jurusan Medan-Palembang itu turun di RM Simpang Raya Kecamatan Lirik untuk pindah mobil dengan jurusan sama.
"Saat terdakwa turun dengan membawa satu buah kardus dan tas ransel berisi daun ganja itu, gerak-gerik terdakwa dicurigai warga," bebernya.
Terdakwa gugup dan gemetar saat ditanya warga dan untuk menyelamatkan diri, dan lari kesemak-semak, barang bawaannya dibuka warga secara bersama-sama, ternyata isi dari kardus dan tas ransel itu adalah narkotika jenis daun ganja.
Melihat hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lirik dan setelah itu secara bersama melakukan pengejaran, akhirnya terdakwa tertangkap.
"Tuntutan itu diharapkan mampu meminimalisir peredaran narkoba oleh pelaku lain," pungkasnya dikutip dari Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnya