Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti terima gratifikasi, hak politik Rita Widyasari dicabut

Terbukti terima gratifikasi, hak politik Rita Widyasari dicabut Rita Widyasari jalani sidang lanjutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari atas penerimaan gratifkasi dan suap. Rita juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Rita Widyasari berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, Jumat (6/7).

Pencabutan hak politik selama lima tahun juga dijatuhkan terhadap orang dekat Rita yakni Khairuddin.

Orang lain juga bertanya?

Rita divonis menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar dari sejumlah perizinan di Provinsi Kutai Kartanegara bersama-sama dengan Khairuddin. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu atas vonis tersebut, dua hakim yakni Sugiyanto dan Saifudin Zuhri dissenting opinion terhadap Khairuddin. Sebab, Khairuddin bukanlah penyelenggara negara sebagaimana unsur dalam Pasal 12 B tentang gratifikasi.

Sehingga keduanya berpendapat Khairuddin terbukti menerima gratifikasi akan tetapi tidak terbukti melakukan pidana.

Kendati demikian tiga hakim lainnya, berpendapat Khairuddin tetap terbukti melakukan pidana sebab dalam dakwaan keduanya disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang artinya majelis hakim meyakini Khairuddin turut serta menikmati gratifikasi meski bukan penyelenggara negara.

"Dalam rapat musyawarah tidam diputuskan secara bulat hakim Sugiyanto dan Saifudin Zuhri berbeda pendapat mengenai kedudukan terdakwa 2," ujarnya.

"Keputusan ini diambil berdasarkan suara terbanyak," imbuhnya.

Atas perbuatan menerima gratifikasi Rita dijatuhi vonis pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan. Sementara Khairudin dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun Rp 300 juta atau subsider tiga bulan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya