Terbukti terima gratifikasi, hak politik Rita Widyasari dicabut
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari atas penerimaan gratifkasi dan suap. Rita juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Rita Widyasari berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, Jumat (6/7).
Pencabutan hak politik selama lima tahun juga dijatuhkan terhadap orang dekat Rita yakni Khairuddin.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Rita divonis menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar dari sejumlah perizinan di Provinsi Kutai Kartanegara bersama-sama dengan Khairuddin. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu atas vonis tersebut, dua hakim yakni Sugiyanto dan Saifudin Zuhri dissenting opinion terhadap Khairuddin. Sebab, Khairuddin bukanlah penyelenggara negara sebagaimana unsur dalam Pasal 12 B tentang gratifikasi.
Sehingga keduanya berpendapat Khairuddin terbukti menerima gratifikasi akan tetapi tidak terbukti melakukan pidana.
Kendati demikian tiga hakim lainnya, berpendapat Khairuddin tetap terbukti melakukan pidana sebab dalam dakwaan keduanya disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang artinya majelis hakim meyakini Khairuddin turut serta menikmati gratifikasi meski bukan penyelenggara negara.
"Dalam rapat musyawarah tidam diputuskan secara bulat hakim Sugiyanto dan Saifudin Zuhri berbeda pendapat mengenai kedudukan terdakwa 2," ujarnya.
"Keputusan ini diambil berdasarkan suara terbanyak," imbuhnya.
Atas perbuatan menerima gratifikasi Rita dijatuhi vonis pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan. Sementara Khairudin dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun Rp 300 juta atau subsider tiga bulan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca Selengkapnya