Terbukti terima pungli tambang liar, 3 polisi cuma dibui 21 hari
Merdeka.com - Tiga anggota polisi di Lumajang, Jawa Timur, diputus bersalah melakukan tindakan indispliner, karena menerima pungutan liar dari tambang pasir liar, menyebabkan tewasnya petani Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, pada 26 September lalu. Ketiganya dijatuhi tiga sanksi sekaligus oleh majelis dalam sidang kode etik kepolisian, digelar di Mapolda Jawa Timur, Senin (19/10).
Ketiga polisi itu adalah Kasubagdalop Polres Lumajang sekaligus mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo. Mereka terbukti melakukan pungutan liar dari tambang ilegal, berujung pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
Putusan majelis hakim terhadap tiga anggota polisi terperiksa ini, berdasarkan bukti dan keterangan saksi Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Hariono, dalam sidang kode etik perdana pekan lalu.
-
Kenapa orang-orang ditumbalkan di makam? Korban tumbal ini bertujuan untuk menemani tuannya di alam baka.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dimusnahkan oleh petani-pemukim? Sebuah studi baru mengungkap bahwa bangkitnya pertanian ini sebenarnya menyebabkan genosida tragis terhadap populasi pemburu-nomaden yang dimusnahkan oleh para petani-pemukim dalam beberapa generasi.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
"Memutuskan, menetapkan terperiksa terbukti melakukan pelanggaran memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Sidang, Kompol Iswahab, dalam amar putusannya.
Karena ketiga anggota polisi ini terbukti melanggar kode etik, majelis sidang memutuskan menjatuhkan tiga sanksi. Pertama sanksi teguran tertulis, sanksi mutasi bersifat demosi, dan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
"Sanksi tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan penuntut provost di sidang sebelumnya. Yaitu memasukkan sanksi pada CV (curriculum vitae) para terperiksa," ujar Iswahab.
Usai vonis dibacakan, ketua majelis menanyakan para terperiksa apakah menerima, keberatan, atau pikir-pikir atas putusan itu. Mendengar pertanyaan itu, AKP Sudarminto terlihat berkonsultasi dengan pendampingnya. Setelah itu, ketiga terperiksa kemudian serempak menyatakan, "Siap, menerima."
Di tempat sama, Ketua Tim Penuntut, AKP Arief Hadi Nugroho mengatakan, pihaknya juga menerima vonis tersebut. "Putusannya sama dengan tuntutan kami. Jadi kita menerima juga," kata Arief usai sidang.
Kasus tambang pasir besi liar melibatkan tiga polisi ini terbongkar, diawali dengan insiden penganiayaan Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil, pada 26 September lalu di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan 37 tersangka, termasuk Kades Selok Awar-Awar, Hariono. Para polisi ini terbukti menerima sejumlah uang pelicin dari Hariono, seperti kesaksiannya pada sidang sebelumnya, pekan lalu. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ruruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca Selengkapnya