Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti terima pungli tambang liar, 3 polisi cuma dibui 21 hari

Terbukti terima pungli tambang liar, 3 polisi cuma dibui 21 hari tiga polisi jalani sidang kode etik. ©2015 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Tiga anggota polisi di Lumajang, Jawa Timur, diputus bersalah melakukan tindakan indispliner, karena menerima pungutan liar dari tambang pasir liar, menyebabkan tewasnya petani Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, pada 26 September lalu. Ketiganya dijatuhi tiga sanksi sekaligus oleh majelis dalam sidang kode etik kepolisian, digelar di Mapolda Jawa Timur, Senin (19/10).

Ketiga polisi itu adalah Kasubagdalop Polres Lumajang sekaligus mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo. Mereka terbukti melakukan pungutan liar dari tambang ilegal, berujung pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.

Putusan majelis hakim terhadap tiga anggota polisi terperiksa ini, berdasarkan bukti dan keterangan saksi Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Hariono, dalam sidang kode etik perdana pekan lalu.

"Memutuskan, menetapkan terperiksa terbukti melakukan pelanggaran memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Sidang, Kompol Iswahab, dalam amar putusannya.

Karena ketiga anggota polisi ini terbukti melanggar kode etik, majelis sidang memutuskan menjatuhkan tiga sanksi. Pertama sanksi teguran tertulis, sanksi mutasi bersifat demosi, dan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

"Sanksi tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan penuntut provost di sidang sebelumnya. Yaitu memasukkan sanksi pada CV (curriculum vitae) para terperiksa," ujar Iswahab.

Usai vonis dibacakan, ketua majelis menanyakan para terperiksa apakah menerima, keberatan, atau pikir-pikir atas putusan itu. Mendengar pertanyaan itu, AKP Sudarminto terlihat berkonsultasi dengan pendampingnya. Setelah itu, ketiga terperiksa kemudian serempak menyatakan, "Siap, menerima."

Di tempat sama, Ketua Tim Penuntut, AKP Arief Hadi Nugroho mengatakan, pihaknya juga menerima vonis tersebut. "Putusannya sama dengan tuntutan kami. Jadi kita menerima juga," kata Arief usai sidang.

Kasus tambang pasir besi liar melibatkan tiga polisi ini terbongkar, diawali dengan insiden penganiayaan Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil, pada 26 September lalu di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan 37 tersangka, termasuk Kades Selok Awar-Awar, Hariono. Para polisi ini terbukti menerima sejumlah uang pelicin dari Hariono, seperti kesaksiannya pada sidang sebelumnya, pekan lalu. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlibat Narkoba, 3 Brigadir Polisi di Magelang Dimasukkan ke Ponpes Tapi Gagal Tobat Akhirnya Dipecat
Terlibat Narkoba, 3 Brigadir Polisi di Magelang Dimasukkan ke Ponpes Tapi Gagal Tobat Akhirnya Dipecat

Ruruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.

Baca Selengkapnya
Belasan Anggota Polairud Polri Terlibat Penipuan hingga Berzina Dipecat, Berikut Daftarnya
Belasan Anggota Polairud Polri Terlibat Penipuan hingga Berzina Dipecat, Berikut Daftarnya

Pemecatan itu menjadi komitmen pimpinan Polri atas sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Hasil Sidang Etik Polri: 2 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP
Hasil Sidang Etik Polri: 2 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji

Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Tak Masuk Kantor 30 Hari Alasan Malas Kerja, 2 Polisi Polsek Palmerah Dipecat
Tak Masuk Kantor 30 Hari Alasan Malas Kerja, 2 Polisi Polsek Palmerah Dipecat

Bripka N dan Briptu AIR dipecat dari Kepolisian lantaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas.

Baca Selengkapnya
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

Baca Selengkapnya
Terlibat Pemerasan Penonton DWP, Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun dan Dipatsuskan 20 Hari
Terlibat Pemerasan Penonton DWP, Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun dan Dipatsuskan 20 Hari

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menjatuhkan sanksi demosi lima tahun terhadap Briptu Dodi atas dugaan pemerasan penonton DWP.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun

Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Beberkan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik
Polda NTT Beberkan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya