Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti terima pungli tambang liar, 3 polisi cuma dibui 21 hari

Terbukti terima pungli tambang liar, 3 polisi cuma dibui 21 hari tiga polisi jalani sidang kode etik. ©2015 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Tiga anggota polisi di Lumajang, Jawa Timur, diputus bersalah melakukan tindakan indispliner, karena menerima pungutan liar dari tambang pasir liar, menyebabkan tewasnya petani Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, pada 26 September lalu. Ketiganya dijatuhi tiga sanksi sekaligus oleh majelis dalam sidang kode etik kepolisian, digelar di Mapolda Jawa Timur, Senin (19/10).

Ketiga polisi itu adalah Kasubagdalop Polres Lumajang sekaligus mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo. Mereka terbukti melakukan pungutan liar dari tambang ilegal, berujung pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.

Putusan majelis hakim terhadap tiga anggota polisi terperiksa ini, berdasarkan bukti dan keterangan saksi Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Hariono, dalam sidang kode etik perdana pekan lalu.

"Memutuskan, menetapkan terperiksa terbukti melakukan pelanggaran memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Sidang, Kompol Iswahab, dalam amar putusannya.

Karena ketiga anggota polisi ini terbukti melanggar kode etik, majelis sidang memutuskan menjatuhkan tiga sanksi. Pertama sanksi teguran tertulis, sanksi mutasi bersifat demosi, dan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

"Sanksi tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan penuntut provost di sidang sebelumnya. Yaitu memasukkan sanksi pada CV (curriculum vitae) para terperiksa," ujar Iswahab.

Usai vonis dibacakan, ketua majelis menanyakan para terperiksa apakah menerima, keberatan, atau pikir-pikir atas putusan itu. Mendengar pertanyaan itu, AKP Sudarminto terlihat berkonsultasi dengan pendampingnya. Setelah itu, ketiga terperiksa kemudian serempak menyatakan, "Siap, menerima."

Di tempat sama, Ketua Tim Penuntut, AKP Arief Hadi Nugroho mengatakan, pihaknya juga menerima vonis tersebut. "Putusannya sama dengan tuntutan kami. Jadi kita menerima juga," kata Arief usai sidang.

Kasus tambang pasir besi liar melibatkan tiga polisi ini terbongkar, diawali dengan insiden penganiayaan Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil, pada 26 September lalu di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan 37 tersangka, termasuk Kades Selok Awar-Awar, Hariono. Para polisi ini terbukti menerima sejumlah uang pelicin dari Hariono, seperti kesaksiannya pada sidang sebelumnya, pekan lalu. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlibat Narkoba, 3 Brigadir Polisi di Magelang Dimasukkan ke Ponpes Tapi Gagal Tobat Akhirnya Dipecat
Terlibat Narkoba, 3 Brigadir Polisi di Magelang Dimasukkan ke Ponpes Tapi Gagal Tobat Akhirnya Dipecat

Ruruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji

Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Polda NTT Beberkan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik
Polda NTT Beberkan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023

13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila

Baca Selengkapnya