Terbukti Terima Suap Jual Beli Jabatan, Staf Khusus Bupati Kudus Dituntut 6 Tahun Bui
Merdeka.com - Staf khusus Bupati non aktif Kudus M Thamzil, Agoes Soeranto dituntut enam tahun penjara terkait kasus jual beli jabatan. Terdakwa juga dituntut denda serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp50 juta. Kerugian negara itu sudah diganti sebagian, maka terdakwa tinggal membayar Rp35 juta subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian untuk Bupati Kudus, M Tamzil. Terdakwa dinyatakan menerima bagian sebesar Rp50 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Terdakwa turut menikmati uang Rp50 juta. Patut diduga Bupati Tamzil mengetahui pemberian uang itu, sebab tidak mungkin menerima tanpa sepengetahuan Bupati," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bupati Kudus M Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta dari PLT Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Duit ini diserahkan melalui ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto dalam tiga tahap.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III. Uang itu diberikan ke Bupati Tamzil untuk memuluskan karir keduanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menyita sebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya