Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti TPPU, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Terbukti TPPU, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Ramlan Suryadi. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan sidang putusan hari ini.

"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan Tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Benny juga wajib membayarkan denda.

"Membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000,00. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap inkracht, maka harta bendanya disita," jelas dia.

Hal Memberatkan

Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Benny adalah terbukti melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit diungkap. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan KTP palsu untuk menjadikan nominee.

Kemudian, perbuatannya dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," tutup Rosmina.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara

Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

Baca Selengkapnya
Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya
Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Benteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo

Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya