Terbukti zina, mantan anggota dewan di Aceh dihukum cambuk
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghukum cambuk enam kali kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie berinisial TYS (47), dan pasangan bukan muhrimnya berinisial MA (28) yang berstatus masih istri orang. Eksekusi cambuk berlangsung di pekarangan Masjid Al Abrar, Lamdingin, Banda Aceh.
Eksekusi cambuk berlangsung setelah salat Jumat (9/9), di bawah pengawalan pihak Kepolisian dan Polisi Syariat Kota Banda Aceh dan disaksikan oleh ratusan warga, baik laki-laki maupun perempuan. Warga berdiri di luar pembatas pagar yang telah dipasang petugas.
Kedua dicambuk karena ditangkap oleh warga sedang berdua-duaan di rumah kontrakan pasangan perempuan MA di Lorong II, Gampong Lamdingin, Banda Aceh yang masih berstatus istri orang. Mereka ditangkap warga 19 Juli 2016 lalu sekira pukul 23.30 WIB. Kedua pasangan ini masing-masing masih memiliki pasangan yang sah.
-
Kenapa kaum Tsamud dihukum? Azab yang diterima oleh Kaum Tsamud merupakan salah satu hukuman dari Tuhan yang merupakan bentuk keadilan-Nya terhadap perbuatan buruk yang dilakukan oleh kaum ini.
-
Bagaimana kaum Tsamud diazab? Tiba-tiba batu-batu besar yang tidak diketahui dari mana datangnya menimpa kepala mereka.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Kapan masbuk dilakukan? Pengertian Masbuk Masbuk adalah makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah sehingga tidak sempat mengikuti satu atau lebih rakaat yang dilakukan imam.
-
Dimana praktik penumbalan ini terjadi? Penelitian ini dilakukan setelah evaluasi ulang sebuah kuburan tua yang ditemukan di Saint-Paul-Trois-Châteaux, Prancis selatan, lebih dari 20 tahun lalu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Keduanya divonis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu 17 Agustus 2016 dengan hukuman cambuk sebanyak 8 kali. Namun tersangka TYS saat ini tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding dan Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan hukuman cambuk 8 kali.
"Ini pelajaran buat kita semua, hukuman cambuk ini bukan untuk mempermalukan, tetapi agar kita semua dan khususnya terpidana bisa bertaubat kepada Allah SWT," kata Wali Kota Banda Aceh, Illiz Sa'aduddin Djamal usai prosesi cambuk.
Selesai hukuman cambuk dilakukan di muka umum yang dieksekusi di atas panggung, Illiza langsung bertemu dengan kedua tercambuk tadi. Illiza mengaku, bertemu dengan kedua yang dihukum cambuk itu untuk menasihati agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Karena saya telat datang tadi, makanya saya ketemu sama yang dihukum tadi setelah cambuk," tukasnya.
Sebelum cambuk dimulai, Illiza sempat meminta kepada seluruh orang tua yang membawa anak-anak di bawah usia 15 tahun agar tidak melihat hukum cambuk ini.
"Saya ada minta tadi agar orang tua yang membawa anak-anak untuk tidak memperlihatkan cambuk pada anak di bawah umur," tukasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaImam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaSeorang warga dikabarkan tewas di tempat usai ditembak anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila
Baca SelengkapnyaHasyim disebut memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan, disertai janji akan menikahi CAT.
Baca SelengkapnyaViral video merekam ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah yang disumpah di atas Alquran.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaKasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.
Baca Selengkapnya