Terdakwa di bawah umur kasus Enno divonis 10 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin RA Suharni, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno Parihah, RA (15). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
"Anak tidak menyesal. Meringankan tidak ada. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," kata Suharni, Kamis (16/6).
Menurut Suharni, pengakuan bahwa terdakwa dipaksa penyidik saat interogasi tidak dapat dibuktikan.
-
Kenapa anak korban merasa sedih? 'Ma? Cepet banget perginya? Yeyen Nakal ya? Yeyen minta maaf ya ma sudah jadi anak yang kurang baik. Mama enggak perlu mikirin Yen lagi ya, di sini Yen baik. Mama baik di sana ya, Yen sayang banget sama mama,' tutur dia.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Kenapa Moeldoko tidak marah pada anak-anaknya? 'Mau tak marahin anak gue sendiri,' kata Moeldoko dan dilanjutkan dengan meniup dua lilin yang ada di atas kue ulang tahunnya.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Bagaimana reaksi anak perempuan itu? Dia membelalakkan mata sembari mengangkat kedua tangan. Gadis cilik itu seolah tak percaya atas momen langka yang baru saja dilaluinya kala itu.
"Menimbang sebagaimana yang terdapat di muka persidangan, identik dengan jari anak apa yang terbukti," katanya.
Bahwa fakta tersebut, lanjutnya, sesuai dengan keterangan saksi Imam Hapriyadi, bahwa tangan RA terkena darah korban.
"Adapun yang telah berniat melakukan pembunuhan dari rumah adalah saksi Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi, terdakwa anak hanya ikut," katanya.
Majelis hakim tidak dapat menjatuhi hukuman mati, karena sistem peradilan pidana anak menyebutkan jika tindak pidana yang dilakukan anak seharusnya seumur hidup, tetapi untuk anak hanya paling lama 10 tahun.
"Majelis tidak bisa menghukum dengan melanggar hukum," tuturnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca Selengkapnya