Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Merdeka.com - Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, terdakwa kasus tewasnya peserta Diklatsar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra, telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.
Keluarga korban yang hadir dalam sidang di PN Surakarta mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai kedua terdakwa yang menjadi penyebab hilangnya nyawa Gilang terlalu ringan.
Korban merupakan anak semata wayang dalam keluarga pasangan Sunardi-Endang, warga Karanganyar. Pasangan itu tak bisa menyembunyikan raut wajah yang menggambarkan kekecewaannya seusai mengikuti sidang di PN Surakarta.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum dalam kasus ini? Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ya saya sangat kecewa terhadap putusan hakim, kok hanya dihukum 2 tahun saja. Padahal mereka sudah menyebabkan hilangnya nyawa anak saya," kata Sunardi.
Ibu Korban Terus Menangis
Kendati kecewa, Sunardi mengaku tak bisa berbuat banyak. Karena vonis tersebut telah menjadi ketetapan majelis hakim. Ia mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Saya tidak bisa ngomong. Kalau dibilang kecewa, tentu sangat kecewa. Anak saya meninggal. Tapi itu kan sudah ditentukan oleh yang berwajib," ucapnya.
Sementara ibunda almarhum Gilang, Endang, yang ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan terlihat lebih banyak menangis. Apalagi setelah putusan untuk kedua terdakwa dibacakan. Dia pun terpaksa dibawa keluar ruang agar tak mengganggu jalannya sidang.
Endang terlihat lemas sesaat setelah mengetahui hasil sidang. Majelis hakim lantas kembali melanjutkan persidangan.
Minta Pelaku Dihukum Berat
Sebelumnya, keluarga korban yang diwakili Novarina Eko Puri (32) berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, meskipun hanya dituntut 7 tahun penjara.
"Mewakili keluarga, saya berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang se-adil adilnya untuk almarhum Gilang dan keluarga," katanya.
"Kami keluarga minta mereka dihukum seberat-beratnya. Semoga Majelis Hakim bisa memberikan keadilan bagi almarhum," imbuhnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya