Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Sidang putusan kasus Diklatsar Menwa UNS. © ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Merdeka.com - Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, terdakwa kasus tewasnya peserta Diklatsar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra, telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.

Keluarga korban yang hadir dalam sidang di PN Surakarta mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai kedua terdakwa yang menjadi penyebab hilangnya nyawa Gilang terlalu ringan.

Korban merupakan anak semata wayang dalam keluarga pasangan Sunardi-Endang, warga Karanganyar. Pasangan itu tak bisa menyembunyikan raut wajah yang menggambarkan kekecewaannya seusai mengikuti sidang di PN Surakarta.

"Ya saya sangat kecewa terhadap putusan hakim, kok hanya dihukum 2 tahun saja. Padahal mereka sudah menyebabkan hilangnya nyawa anak saya," kata Sunardi.

Ibu Korban Terus Menangis

Kendati kecewa, Sunardi mengaku tak bisa berbuat banyak. Karena vonis tersebut telah menjadi ketetapan majelis hakim. Ia mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Saya tidak bisa ngomong. Kalau dibilang kecewa, tentu sangat kecewa. Anak saya meninggal. Tapi itu kan sudah ditentukan oleh yang berwajib," ucapnya.

Sementara ibunda almarhum Gilang, Endang, yang ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan terlihat lebih banyak menangis. Apalagi setelah putusan untuk kedua terdakwa dibacakan. Dia pun terpaksa dibawa keluar ruang agar tak mengganggu jalannya sidang.

Endang terlihat lemas sesaat setelah mengetahui hasil sidang. Majelis hakim lantas kembali melanjutkan persidangan.

Minta Pelaku Dihukum Berat

Sebelumnya, keluarga korban yang diwakili Novarina Eko Puri (32) berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, meskipun hanya dituntut 7 tahun penjara.

"Mewakili keluarga, saya berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang se-adil adilnya untuk almarhum Gilang dan keluarga," katanya.

"Kami keluarga minta mereka dihukum seberat-beratnya. Semoga Majelis Hakim bisa memberikan keadilan bagi almarhum," imbuhnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya