Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Dituntut 1 Tahun, DPR Minta Hakim Kasus Novel Baswedan Adil

Terdakwa Dituntut 1 Tahun, DPR Minta Hakim Kasus Novel Baswedan Adil Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan tuntutan ringan terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan. Dua penyerang Novel hanya dituntut jaksa satu tahun.

"Saya sebagai pimpinan Komisi III DPR menyayangkan keputusan tersebut, tapi masih ada keputusan lain sebelum keputusan final," ujar Sahroni melalui pesan singkat, Jumat (12/6).

Politikus NasDem ini berharap, hakim dalam vonis dapat memberikan putusan yang adil. Sahroni berharap, pada objektivitas hakim melihat kasus penyerangan Novel Baswedan ini.

Orang lain juga bertanya?

"Semoga pengadilan objektif melihat kasus ini dan juga adil dalam proses keadilan," ujar Sahroni.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Galak Sahroni Marah Protes Vonis Bebas Ronald Tanur di Kasus Dini
VIDEO: Galak Sahroni Marah Protes Vonis Bebas Ronald Tanur di Kasus Dini "Ini Hakim Sakit!"

Sahroni curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sahroni Pasang 'Muka Singa' di DPR Bela Keluarga Dini, Emosi Hakim Bebaskan Ronald Tannur
VIDEO: Sahroni Pasang 'Muka Singa' di DPR Bela Keluarga Dini, Emosi Hakim Bebaskan Ronald Tannur

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas, Senin (29/7).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sahroni DPR Tak Habis Pikir Ronald Tannur Bebas
VIDEO: Sahroni DPR Tak Habis Pikir Ronald Tannur Bebas "Kemana Muka Kita, Hakim Serusak Ini!"

Ahmad Sahroni tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur

Baca Selengkapnya
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit, Harus Diperiksa
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit, Harus Diperiksa

Putusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Endus Dugaan Hanky Panky Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Sakit Semua!
Anggota DPR Endus Dugaan Hanky Panky Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Sakit Semua!

"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MURKA Sahroni DPR
VIDEO: MURKA Sahroni DPR "Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Sakit Semua, Harus Dihukum!"

Tiga hakim vonis bebas sakit semua, nalar otak mana yang dipakai

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini

Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas

Baca Selengkapnya
Komisi III Imbau Polisi Kaji Ulang Pasal untuk Anak Anggota Dewan yang Aniaya Pacar hingga Tewas
Komisi III Imbau Polisi Kaji Ulang Pasal untuk Anak Anggota Dewan yang Aniaya Pacar hingga Tewas

Apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Panas, Gebrak Meja Ronald Tannur Bebas
VIDEO: Komisi III Panas, Gebrak Meja Ronald Tannur Bebas "Hakim Tak Bisa Dibenarkan!"

Anggota Komisi III, Nasir Djamil bahkan sampai emosi mendengar soal putusan hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sahroni Galak Bak Singa, Cium Bau 'Hengki Pengki' di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
VIDEO: Sahroni Galak Bak Singa, Cium Bau 'Hengki Pengki' di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Dengan lantang Sahroni menyebut tiga hakim yang memvonis bebas sakit semua

Baca Selengkapnya
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Tiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya