Terdakwa Dituntut 1 Tahun, DPR Minta Hakim Kasus Novel Baswedan Adil
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan tuntutan ringan terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan. Dua penyerang Novel hanya dituntut jaksa satu tahun.
"Saya sebagai pimpinan Komisi III DPR menyayangkan keputusan tersebut, tapi masih ada keputusan lain sebelum keputusan final," ujar Sahroni melalui pesan singkat, Jumat (12/6).
Politikus NasDem ini berharap, hakim dalam vonis dapat memberikan putusan yang adil. Sahroni berharap, pada objektivitas hakim melihat kasus penyerangan Novel Baswedan ini.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dikritik Sahroni tentang KPU? 'Ya karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri,' kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/3).
-
Bagaimana Sahroni menanggapi dihentikannya grafik hasil penghitungan suara? 'Lah kenapa sekarang tiba-tiba distop grafiknya? Lah berarti itu ada problem, nah problem yang lain kan adalah angka suara yang naik signifikan oleh salah satu partai politik. Dan itu agak aneh,' kata dia.'Kan jadi ngaco ini Sirekapnya enggak benar atau lembaga quick countnya, lembaga surveinya yang enggak benar. Nah ini menimbulkan problematika yang luar biasa,' sambungnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
"Semoga pengadilan objektif melihat kasus ini dan juga adil dalam proses keadilan," ujar Sahroni.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas, Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur
Baca SelengkapnyaPutusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
Baca Selengkapnya"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Baca SelengkapnyaTiga hakim vonis bebas sakit semua, nalar otak mana yang dipakai
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Nasir Djamil bahkan sampai emosi mendengar soal putusan hakim PN Surabaya
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaDengan lantang Sahroni menyebut tiga hakim yang memvonis bebas sakit semua
Baca SelengkapnyaTiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya