Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menuntut Sales Marketing investasi bodong perusahaan Fikasa Grup, Mariyani, dengan hukiman 12 tahun penjara. Mariyani dinilai terbukti melakukan penipuan modus dengan kerugian korban mencapai Rp84,9 miliar

Tuntutan itu disampaikan salah satu JPU Lastarida Sitanggang SH di Pengadilan Negri Pekanbaru, pada hari Selasa (1/3). Maryani langsung menangis terisak-isak usai mendengar tuntutan jaksa.

“Terdakwa terbukti secara sah, dan diyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan berberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan atau OJK,” kata Lastarida.

Menurutnya, perbuatan Maryani melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 46 ayat 1 uu no 10 tahun 1998 atau perubahan atas uu tentang perbankan ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam alternatif perdana.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Maryani dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp15 miliar. Subsider selama kurungan 8 bulan,” tegas Lastarida.

Sementara itu, kuasa hukum Maryani meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap.

Mendengar tuntutan haksa, Maryani menangis terisak-isak. Dia lalu langsung memeluk rekannya yang ada di ruang sidang.

Sebelumnya, Mariyani didakwa dengan pasal berlapis. Selain dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, jaksa penuntut juga mengenakan pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHP jo pasal 64 jo pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Awal mula kasus ini sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun, dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Setelah dilaporkan, Mabes Polri pun ikut bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui

Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar

Dari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya

Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.

Baca Selengkapnya
Gaya Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Usai Ditipu Rp6,2 Miliar
Gaya Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Usai Ditipu Rp6,2 Miliar

Zainal telah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sambil didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.25 WIB.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditipu Teman Dekat, 8 Foto Bunga Zainal Menangis Ketika Ceritakan Tabungannya Senilai Rp 15 Miliar Yang Ludes
Ditipu Teman Dekat, 8 Foto Bunga Zainal Menangis Ketika Ceritakan Tabungannya Senilai Rp 15 Miliar Yang Ludes

Sambil menangis, Bunga Zainal menceritakan kasus penipuan yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri hingga dirinya rugi Rp 15 miliar.

Baca Selengkapnya
Rugi Rp1,1 M Akibat Kena Tipu Penelpon Misterius, Begini Modusnya
Rugi Rp1,1 M Akibat Kena Tipu Penelpon Misterius, Begini Modusnya

Awalnya menerima telepon dari seseorang yang mengklaim mengenal dekat keluarganya

Baca Selengkapnya