Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa JIS dibui 8 tahun, ibunda sebut vonis hakim tak adil

Terdakwa JIS dibui 8 tahun, ibunda sebut vonis hakim tak adil Sidang kasus JIS. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Murni Hermawati sontak histeris mendengar putranya Virgiawan dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Murni tak puas atas putusan majelis hakim tersebut.

Usai putranya keluar dari ruang sidang, wanita 43 tahun ini terus mencerca para pengadil yang menyidangkan kasus anaknya. Murni menilai putusan itu tak adil.

"Kita orang susah dizalimi. Hukum di mana hukum yang adil buat kita," ucapnya usai sidang, Senin (22/12).

Murni terus mendampingi anaknya keluar dari ruang sidang. Dia nampak tak ingin satu petugas pun memegangi anaknya yang berjalan ke arah ruang sel tahanan PN Jakarta Selatan.

"Enggak mungkin gua bawa kabur anak gua. Kalau mau gua bawa kabur udah dari dulu. Keluar semua penyidik, udah nyiksa anak gua kayak binatang," katanya.

Virgiawan divonis terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum mengajukan banding. Sedangkan rekan seprofesinya di sekolah tersebut, Afrischa Setyani alias Icha divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu

Satu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi

Baca Selengkapnya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Curahan Hati Adik Almarhum Dini, Tahan Tangis di DPR Cari Keadilan Usai Ronald Tannur Bebas
Curahan Hati Adik Almarhum Dini, Tahan Tangis di DPR Cari Keadilan Usai Ronald Tannur Bebas

Curahan hati adik korban pembunuhan di depan anggota Komisi III DPR RI menuai sorotan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya