Terdakwa JIS dibui 8 tahun, ibunda sebut vonis hakim tak adil
Merdeka.com - Murni Hermawati sontak histeris mendengar putranya Virgiawan dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Murni tak puas atas putusan majelis hakim tersebut.
Usai putranya keluar dari ruang sidang, wanita 43 tahun ini terus mencerca para pengadil yang menyidangkan kasus anaknya. Murni menilai putusan itu tak adil.
"Kita orang susah dizalimi. Hukum di mana hukum yang adil buat kita," ucapnya usai sidang, Senin (22/12).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? 'Engkau menghalanginya atau mencegahnya dari berbuat zalim, sungguh itulah cara menolongnya' (HR al Bukhari dan Muslim)
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Murni terus mendampingi anaknya keluar dari ruang sidang. Dia nampak tak ingin satu petugas pun memegangi anaknya yang berjalan ke arah ruang sel tahanan PN Jakarta Selatan.
"Enggak mungkin gua bawa kabur anak gua. Kalau mau gua bawa kabur udah dari dulu. Keluar semua penyidik, udah nyiksa anak gua kayak binatang," katanya.
Virgiawan divonis terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum mengajukan banding. Sedangkan rekan seprofesinya di sekolah tersebut, Afrischa Setyani alias Icha divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaCurahan hati adik korban pembunuhan di depan anggota Komisi III DPR RI menuai sorotan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca Selengkapnya