Terdakwa kasus e-KTP Anang Sugiana kembalikan USD 300 ribu ke KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Anang Sugiana Sufihardjo telah mengembalikan uang USD 300 ribu atau kurang lebih Rp 4 miliar. Hal ini diketahui dari surat tuntutan Anang yang dibacakan jaksa KPK.
"Ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan oleh terdakwa Anang pada KPK. Ada di tuntutan, hampir sekitar kalau disebutkan ada yang dalam bentuk US Dollar sekitar USD 300 ribu dan ada yang dalam bentuk Rupiah tapi nanti bisa dicek lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).
Menurut dia, pengembalian uang itu akan mengurangi jumlah uang pengganti yang nanti diputuskan oleh majelis hakim Tipikor. Selain itu, pemgembalian uang juga dapat menjadi salah satu faktor untuk meringankan hukuman mantan Dirut PT Quadra Solutions itu.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Kenapa mantan karyawan dapat uang? Dia percaya bahwa setiap mantan karyawan, baik yang pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal, berhak mendapat bagian uang tersebut.
"Nanti tentu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nanti ya. Kalau KPK kan sudah jelas nanti kalau sudah terbukti ada pengembalian uang pada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus dibayar," jelas Febri.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anang Sugiana Sudiharjo 7 tahun penjara atas korupsi proyek e-KTP. Direktur Utama PT Quadra Solution itu dianggap bersalah dengan memperkaya diri sendiri atau korporasinya dari pengerjaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pidana 7 tahun denda Rp 1 miliar atau pidana enam bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Anang Sugiana dianggap terbukti menjadi keran uang korupsi untuk Setya Novanto sebesar US$ 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang-uang itu kemudian disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.
Anang Sugiana juga dituntut membayar uang pengganti Rp 39,392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.
Jika nilai aset tidak mencapai jumlah uang pengganti, maka pidana digantikan dengan pidana penjara 7 tahun.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaHarusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca Selengkapnya