Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup

Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Syamsul Anwar alias Awang kembali menjalani persidangan atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi cair. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9).

Kali ini, agenda pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pengacara terdakwa Abu Bakar J Lamatapo. Dalam pleidoi, Abu menilai tuntutan seumur hidup kliennya tidak adil.

Pertimbangannya karena pemilik dan pelaku utama yang memiliki dan menyimpan serta membuat ekstasi cair belum ditangkap dan diadili. "Terdakwa sepatutnya dihukum tidak sebagaimana dalam tuntutan JPU karena sangat tidak adil dan terlalu berat untuk Terdakwa jalankan hukuman tersebut," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, majelis hakim diminta mempertimbangkan terdakwa masih muda dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua orang anak masih di bawah umur.

Atas dasar itu, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan menyatakan terdakwa Syamsul Anwar alias Awang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-Undang N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, menjatuhkan pidana yang adil dan ringan dengan mempertimbangkan masa depan anak-anaknya.

Dalam perkara ini, Syamsul Anwar alias Awang didakwa sebagai bandar yang mengedarkan Narkotika sebanyak 13 Kg di Diskotie MG International Club Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 16, Blok VV, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan tiga dakwaan. Pertama Pasal 129 huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, dari tiga dakwaan tersebut, Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman untuk terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan

Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya