Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup
Merdeka.com - Terdakwa Syamsul Anwar alias Awang kembali menjalani persidangan atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi cair. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9).
Kali ini, agenda pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pengacara terdakwa Abu Bakar J Lamatapo. Dalam pleidoi, Abu menilai tuntutan seumur hidup kliennya tidak adil.
Pertimbangannya karena pemilik dan pelaku utama yang memiliki dan menyimpan serta membuat ekstasi cair belum ditangkap dan diadili. "Terdakwa sepatutnya dihukum tidak sebagaimana dalam tuntutan JPU karena sangat tidak adil dan terlalu berat untuk Terdakwa jalankan hukuman tersebut," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
Selain itu, majelis hakim diminta mempertimbangkan terdakwa masih muda dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua orang anak masih di bawah umur.
Atas dasar itu, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan menyatakan terdakwa Syamsul Anwar alias Awang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-Undang N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu, menjatuhkan pidana yang adil dan ringan dengan mempertimbangkan masa depan anak-anaknya.
Dalam perkara ini, Syamsul Anwar alias Awang didakwa sebagai bandar yang mengedarkan Narkotika sebanyak 13 Kg di Diskotie MG International Club Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 16, Blok VV, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan tiga dakwaan. Pertama Pasal 129 huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, dari tiga dakwaan tersebut, Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman untuk terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya